Kembangkan IT Hingga Pelosok, 80 Pengurus KIM Turun ke Desa-desa di Inhil

80-Pengurus-KIM-Inhil.jpg

Laporan: MUHAMMAD FAISAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Sebanyak 40 kelompok yang terdiri dari 80 pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan disebar ke seluruh kawasan pedesaan Indragiri Hilir (Inhil).

Kelompok Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Jadi, mereka akan berfungsi sebagai pengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat.

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan saat mengukuhkan tim ini pada bulan lalu menjelaskan, KIM memiliki peran penting dalam penyebaran informasi kepada warga.

Sebab, menurutnya, jika kesulitan akses informasi di wilayah perdesaan tidak ditangani dengan baik, maka hal tersebut akan berujung pada ketertinggalan sebuah daerah.

"Lebih lagi saat ini, inovasi TI (Teknologi Informasi) sudah sangat pesat dan begitu canggih. Bahkan, jika hari ini kita tidak mengikuti perkembangan atau malah tidak memanfaatkan perkembangan TI, maka dunia terasa sempit," terang bupati.


Lebih lanjut dijelaskan, kehadiran Teknologi Informasi di tengah-tengah masyarakat, dikatakan Bupati, seperti sudah menjadi kebutuhan. Jalinan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi informaai seakan tanpa batas.

"Coba bayangkan, hanya dengan HP kecil di sebuah ruangan sempit kita sudah bisa berkomunikasi dengan sanak saudara dimanapun mereka berada. Ini adalah suatu kemajuan yang luar biasa," papar Bupati.

Namun, disebalik itu semua, yang patut diwaspadai dan dicegah adalah penyalahgunaan Teknologi itu sendiri yang berujung malapetaka. Seperti penggunaan media sosial yang tidak tepat. Penafsiran yang salah bahkan bisa merusak sebuah bahtera rumah tangga.

Selain sebagai sarana menyalurkan informasi kepada khalayak, kehadiran KIM juga akan berperan penting dalam menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan teknologi informasi yang baik dan benar.

"Sampaikan ketentuan, aturan tentang pelarangan yang tidak diperbolehkan UU ITE. Jauhi perkataan yang dapat membuat orang tersinggung saat memanfaatkan TI karena dapat berakibat fatal untuk diri kita sendiri. Bisa jadi kita dituntut atas pencemaran nama baik," pungkas Bupati.

Untuk KIM sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Inhil, Bupati mengimbau untuk benar-benar serius dalam menyalurkan dan menyerap informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menyatakan 80 orang yang terhimpun ke dalam Kelompok Informasi Masyarakat yang baru saja dilantik adalah orang-orang pilihan.

Yang terpenting, dikatakan Thaher, kehadiran KIM di masyarakat kawasan perdesaan dapat menjadi sarana sinergisasi dan harmonisasi kegiatan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Inhil. (adv)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id