Kader Tersandung Kasus Money Politic, Asri Auzar: Kita Akan Bela

Ketua-DPD-Demokrat-Riau-Asri-Auzar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar angkat bicara terkait status tersangka kasus politik uang terhadap salah seorang kader Demokrat yang juga Ketua DPC Demokrat Bengkalis, Nur Azmi Hasyim.

"Kita akan bela pastinya, karena dia kan juga kader kita," ujar Asri Auzar, Senin, 21 Maret 2018.

Lebih lanjut, Asri Auzar mengimbau agar seluruh kader Demokrat tetap fokus untuk memenangkan Paslon Nomor urut 3 Firdaus - Rusli Effendi namun harus sesuai jalur.

"Kader Demokrat tetap akan turun ke lapangan memenangkan paslon, semuanya turun namun harus bermain dengan baik dan sesuai aturan," tambahnya.

Asri sendiri tidak mau menanggapi lebih jauh dan lebih memilih untuk menunggu hasil dari proses hukum yang masih berjalan.



Baca Juga Politik Uang, Oknum Anggota DPRD Bengkalis Tersangka

"Yang membuktikan itu harus pengadilan. Kita jangan berandai-andai, kalau ada yang tersangka, lihat nantilah perkembangannya," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Nur Azmi Hasyim resmi menyandang status tersangka usai berkas perkara tindak money politic-nya dilimpahkan kepada kejaksaan, dan diambil kesimpulan oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Dijelaskan ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, tindak money politics terjadi saat yang bersangkutan melakukan reses dan usai reses dilanjutkan dengan kampanye Paslon Nomor Urut 3 Firdaus dan Rusli Effendi.

Saat kampanye tersebut, lanjut Rusidi, yang bersangkutan membagikan kaos bertuliskan "Firdaus Rusli Jadikan" dan di dalam kaos tersebut diselipkan amplop berisi uang lembaran Rp50 ribu.

Selain Nur Azmi Hasyim, orang terdekatnya atau ajudannya juga dinyatakan sebagai tersangka karena ikut dalam kegiatan tersebut.

Klik Juga Soal Politik Uang, Chaidir: Hormati Proses Hukum

"Kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, ancaman pidananya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusidi mengingatkan seluruh masyarakat dan tim sukses agar menghindari money politics karena sanksinya berupa pidana dan yang menerima juga akan mendapat sanksi.