4 Pembunuh Ardhie Go Car Dituntut 20 Tahun Penjara

Pelaku-pembunuhan-Ardhie.jpg
(Azhar Saputra)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa pembunuhan Ardhie Nur Aswan. Para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pria berusia 23 tahun itu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 20 tahun," ujar JPU, Amin, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin sore, 21 Mei 2018.

Terdakwa itu adalah Victorianus Hendrik Siburian alias Victor, Kian Pranata Sipayung, Fine Sanje Tarihoran alias Fije, dan Maringan Tua Gultom. Mereka tertunduk mendengar hukuman yang dijatuhkan JPU.

JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan tidak ada satu pun pembenaran atau pemaaf atas perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa terhadap Ardhie. "Perbuatan terdakwa harus mendapat hukuman setimpal," kata JPU.

JPU dalam pertimbangannya menyebutkan hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan menimbulkan kerugian materil sebesar Rp180 juta. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Basman mengagendakan persidangan pada pekan depan.


Pembunuhan terhadap Ardhie berawal ketika para terdakwa sepakat memesan Go Car menggunakan email palsu yang sudah dibuat pada 22 Oktober 2017. Awalnya, terdakwa sudah memesan dua mobil.

Mobil pertama dibatalkan karena berukuran kecil. Pada pemesanan kedua, terdakwa mendapatkan mobil Toyota Avanza tapi kembali dibatalkan karena dinilai harga jualnya murah.

Pada pemesanan ketiga, terdakwa mendapatkan mobil Ertiga yang disopiri oleh Ardhie. Mobil ini dipesan di depan Karaoke Koro-koro, Jalan HR Soebrantas Panam.

Setelah mobil tiba, para terdakwa dan seorang rekannya yang kabur meminta diantarkan ke sebuah loket bus di daerah Air Hitam, Payung Sekaki. Di perjalanan, seorang terdakwa minta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil.

Saat mobil berhenti di pinggir jalan, terdakwa Victor yang duduk di kursi belakang korban, menjerat leher korban dengan menggunakan tali yang memang sudah dipersiapkan.

Sampai akhirnya korban lemas dan tak bernyawa, korban ditarik ke bangku belakang. Terdakwa Victor mengambil alih kendali mobil dan mereka menuju ke arah Medan, Sumatera Utara.

Sesampainya di daerah Kandis, Kabupaten Siak, terdakwa berhenti dan membuang jasad korban ke hutan dan semak belukar di daerah itu. Mereka melanjutkan perjalanan ke Simalungun.

Pada 7 November 2017, seorang warga yang hendak mencari kayu menemukan kerangka manusia di kawasan hutan di Kandis. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan tes DNA diketahui kalau kerangka itu adalah Ardhie.

Sementara mobil yang dikendarai Ardhie ditemukan polisi dalam jurang di Kecamatan Karo, Sumatera Utara, Selasa, 14 November 2017. Mobil dalam kondisi rusak parah di bagian depan, samping dan belakang.