Digugat Tersangka, Polda Riau Kalah Praperadilan

Sidang-praperadilan-polda-riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kalah praperadilan atas pemohon Alzami. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan penetapan Alzami sebagai tersangka penggelapan dan pencurian satu unit alat berat tidak sah.

Menurut hakim tunggal Riska Widiana, penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau inkonsisten.

Pasalnya, dalam gelar perkara dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan dibuatkan berita acaranya tidak ada disebutkan mengenai pasal yang dituduhkan kepada pemohon yaitu Pasal 365, 368 dan 372 KUHP.

"Alat bukti yang disita juga tidak berkesesuaian dengan pasal yang disangkakan. Hal itu menyebabkan proses penyidikan tidak sah yang berakibat tidak sahnya penetapan tersangka oleh termohon (Polda)," ucap Riska dalam amar putusannya.

Alzami dan kuasa hukumnya mengapresiasi putusan hakim tersebut. Mereka menilai putusan itu sudah mencerminkan keadilan.

Kuasa hukum pemohon, Aditia Bagus Santoso, menyebutkan, putusan ini jadi preseden baik bagi proses penegakkan hukum, khususnya proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

"Semoga ke depannya penyidik di Polda Riau dapat bekerja dengan lebih baik lagi demi keadilan,” harap Aditia, di dampingi rekannya dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Andi Wijaya Samuel Sando Giardo Purba dan Jhon Tua, Kamis, 17 Mei 2018.

Alzami dilaporkan abang kandungnya, Aznur Affandi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas tuduhan melakukan penggelapan alat berat pada Desember 2017 lalu. Aznur yang merupakan anak ketiga Zawyah menyebutkan alat berat itu adalah miliknya yang dibeli atas nama anaknya, Silvia Roza.


Hanya dalam waktu dua bulan, yakni pada akhir Februari 2018, Alzami ditetapkan jadi tersangka. Tidak terima, dia mempraperadilkan Polda Riau ke PN Pekanbaru.

Baca Juga Polda Riau Dipraperadilkan Atas Penetapan Tersangka Penggelapan

Di persidangan, Zawyah dan saudara-saudara Aznur menyebutkan tidak ada penggelapan dan perampasan alat berat dilakukan Alzami. Mereka menyatakan, alat berat itu milik keluarga dan dipercayakan kepada Alzami untuk mengelola perkebunan milik keluarga di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.

Zawyah juga melarang Aznur mengambil alat berat tersebut dari perkebunan karena itu milik keluarga besar. "Itu harta saya, milik keluarga," kata Zawyah di PN Pekanbaru, baru-baru ini.

Alat berat itu dibeli tahun 2009 lalu. Sebelum dibeli, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan keluarga. "Aznur mengatakan, kita butuh alat berat untuk mengelola kebun. Disetujui, akhirnya Aznur pergi membeli," kata Rusnarwati, adik Aznur.

Tidak hanya alat berat, pembelian aset lainnya juga dilakukan secara musyawarah. Setelah dibeli Aznur, bukti-bukti pembelian dipegang olehnya. 
"Karena kita kan satu keluarga, maka dipercayakan kepadanya," kata Rusnarwati.

Dijelaskan para saksi, Aznur memang dipercaya mengelola keuangan perusahaan dari hasil kebun. Sementara pengelola di lapangan adalah Alzami yang merupakan anak kelima Zawyah.

Selama ini, kata Zawyah, tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan maupun perkebunan. Aznur juga tidak pernah mempermasalahkan kalau dirinya pemilik alat berat tersebut.

Namun pada Agustus 2017, Aznur datang dan menyebutkan semua harta adalah miliknya, termasuk alat berat dibeli atas nama anaknya, Silvia Rosa. "Dia bilang semua milik dia, termasuk rumah mamak. Dia menyebutkan hanya ada tiga item yang dimiliki keluarga " kata Rusnarwati.

Aditia menyebutkan kasus ini adalah masalah keluarga dan tidak seharusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Seharusnya perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak hanya melibatkan pemohon tapi juga saudara dan orangtua kandungnya. (***)