Paspampres Rampas Kamera Wartawan, Pengamat Media: Salahi UU Pers

ILUSTRASI-PERS.jpg
(INTERNET)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dinilai sudah melanggar kebebasan pers yang diatur dalam undang-undang di acara Perhelatan Hari Lahir NU di Riau, Rabu, 9 Mei 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat media Elfiandri. Dikatakannya, tindakan Paspampres yang merampas kamera milik salah seorang wartawan merupakan bukti demokrasi di Indonesia sudah tidak terjamin.

"Itu tidak boleh, kebebasan pers sudah diatur dalam undang-undang," tegas Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau ini, Kamis, 10 Mei 2018.


Ditambahkan Elfiandri, wartawan tersebut melaksanakan tugasnya dengan benar, karena melakukan perekaman di ruang piblik bukan di acara privat.

"Itu persoalannya di publik, kalau di publik itu kan sifatnya terbuka, wartawan mengambil gambar di ruangan terbuka, ini jelas menyalahi," ujar Elfiandri.

Kecuali, lanjut Elfiandri, wartawan ini melakukan peliputan di ruangan privat dan merekam aksi tersebut, barulah hal tersebut menyalahi undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang kontributor stasiun televisi nasional, SCTV, bernama Bayu, bernasib kurang beruntung. Kamera berisikan aksi Paspampres saat mengamankan dua orang mahasiswa dirampas dan dihapus secara paksa.