Usai Sebulan Pengungkapan, Narkoba Senilai Rp81 Miliar Dimusnahkan

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
(MERDEKA.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau memusnahkan narkoba yang terdiri dari 70,68 kilogram sabu-sabu, 957 gram ganja serta 46.453 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan jajarannya sepanjang satu bulan terakhir dengan nilai mencapai lebih dari Rp81 miliar.

"Kalau dihitung uang (nominal seluruh barang bukti) kurang lebih Rp81 miliar," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang di Pekanbaru, Selasa.

Kapolda menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut disita dari 16 orang tersangka yang terdiri dari 12 pengungkapan dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.

Pengungkapan terbesar dilakukan jajaran Polres Bengkalis dengan total barang bukti disita mencapai 55 kilogram sabu-sabu dan 46.000 butir lebih pil ekstasi dengan total nominal mencapai Rp70 miliar pada akhir April 2018 lalu.

Polres Bengkalis menyita seluruh barang haram itu dari tangan tiga tersangka yang seluruhnya merupakan kurir. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan tersebut juga merupakan hasil sitaan jajaran Polresta Pekanbaru serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Pada pemusnahan yang turut dihadiri oleh Kepala BNN Riau Brigjen Wahyu Hidayat, Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Kapolda meminta agar ke depan pemberantasan narkoba terus digalakkan.

"Saya juga berharap partisipasi masyarakat tetap menjadi satu harapan besar dalam mengungkap jaringan narkoba," ujarnya.

Pemusnahan puluhan kilogram sabu-sabu yang berdasarkan pantauan RIAUONLINE.CO.ID, tersimpan rapi dalam paket per satu kilogram terbungkus teh China itu dilakukan dengan menggunakan mesin inselator milik BNN Riau.

Seluruh barang bukti baik sabu-sabu, ekstasi hingga ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin yang disebut efektif memusnahkan narkoba itu. (**)