Kebijakan Baru Soal Haji Ini Sudah Dimanfaatkan Dua Warga Riau

ilustrasi-haji-dan-umrah.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Riau, Efrizon Effendi menyebutkan bahwa kebijakan baru dari Kementerian Agama tahun 2018, yang memberlakukan pengganti bagi calon jemaah yang meninggal dunia sebelum keberangkatan ke tanah suci telah dimanfaatkan dengan baik oleh warga Riau.

"Untuk saat ini sudah dua orang yang melapor. Kalau nantinya terkejar, berarti dua orang itu yang akan menggunakan porsi keluarganya yang telah meninggal," katanya di VIP bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis, 4 Mei 2018.

Menurutnya, kebijakan baru itu telah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat Riau yang menginginkan adanya penggantian bagi keluarga yang gagal berangkat ke tanah suci dengan alasan duka cita.


Tambahnya, agar masyarakat dapat mempergunakan fasilitas baru tersebut, calon pengganti harus melunasi pembiayaan sebelum Calon Jamaah Haji (CJH) masuk dalam asrama haji.

"Jadi, bagi jamaah yang meninggal sudah harus melunasi paling lambat 12 Maret 2018 sebelum mereka masuk asrama agar bisa dapat digantikan oleh keluarganya," jelasnya.

Untuk tahun 2018 ini, Kementerian Agama membuat kebijakan baru yaitu keluarga atau ahli waris dapat menggantikan calon jemaah yang meninggal dunia sebelum keberangkatan dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang berlaku.