RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang empat bulan pertama 2018, narkoba seakan tidak hentinya menyerbu dan masuk bergerilya di Provinsi Riau.
Salah satu buktinya ketika jajaran Kepolisian Daerah Riau dan Jajaran Kepolisian Resor berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu, yang dalam empat bulan ini hampir sama dengan total tangkapan sepanjang 12 bulan di 2017.
"Ini baru empat bulan sudah 118 kilogram. Cukup besar jika dibandingkan sepanjang 2017 itu 121 kilogram," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Kamis 3 Mei 2018.
Selain sabu-sabu, dia mengatakan sepanjang Januari-April 2018 jajarannya juga turut mengamankan sebanyak 57.992 butir ekstasi, 28,9 kilogram ganja serta 175 butir ekstasi.
Haryono mengatakan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp136,2 miliar.
Mayoritas barang haram itu masuk melalui pesisir Riau dan berasal dari jaringan narkoba internasional.
Lebih jauh, Haryono menuturkan jika seluruh pengungkapan itu berujung pada penetapan sebanyak 926 orang tersangka yang terdiri dari 684 kasus.
"Jumlah tersangka juga meningkat dibanding periode yang sama 2017 lalu yakni 603 tersangka," ujarnya.
Terpisah, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Pol Nandang mengatakan pengungkapan sabu-sabu dalam jumlah fantastis tersebut merupakan indikasi kuat bahwa Riau sangat rawan akan penyelundupan narkoba, terutama dari luar negeri.
"Riau ini sangat rawan jadi pintu masuk lintasan narkoba, terutama sabu-sabu dan ekstasi," ujarnya.
Salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polda Riau diungkap oleh jajaran Polsek Bengkalis Kota, Resor Bengkalis baru-baru ini.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Bengkalis Kota berhasil menyita 55 kilogram sabu-sabu senilai Rp55 miliar dan 46.718 butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp14 miliar dari tangan tiga tersangka yang diduga kuat bagian dari sindikat narkoba internasional.
"Ini merupakan pengungkapan terbesar selama sejarah Polda Riau dengan jumlah 55 kilogram sabu-sabu dan 46.700 ekstasi," kata Nandang.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya, terutama Kapolsek Bengkalis Kota AKP Maitertika pada 25 April 2018 lalu.
Dia merincikan, pengungkapan itu berawal dari informasi akurat yang diterima jajaran Polsek Bengkalis Kota akan upaya pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui jasa angkutan travel di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis.
"Kami masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk mengungkap seluruh jaringan ini," ujarnya.
Pengungkapan terbesar sepanjang sejarah yang dilakukan jajaran Polsek se Indonesia ini diklaim dapat menyelamatkan sekitar 275 ribu geberasi muda.
Polisi menyatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.(***/2)