Bahasa Melayu di Bandara SSK II, Dewan: Kalau Bisa di Tempat Umum Lainnya Juga..

AHERSON2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Diterapkannya penggunaan bahasa Melayu dalam operasional Bandara Sultan Syarif Kasim II mulai, Rabu, 2 Mei 2018, didukung penuh oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota BP2D, Aherson, menurutnya sudah saatnya bahasa Melayu yang merupakan kearifan lokal Riau ditonjolkan pada tempat-tempat umum.

Apalagi saat ini di terapkan di Bandara Internasional seperti SSK II yang dikunjungi cukup banyak oleh pendatang baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Harusnya ini dari dulu, ini kan identitas dan ciri khas kota di Riau yang kental dengan budaya Melayu, jadi memang harus diterapkan," kata ketua Komisi V DPRD Riau ini.


Memang saat ini, Peraturan Daerah (Perda) untuk penerapan ini belum ada di Riau, yang ada hanya sebatas muatan lokal Melayu, namun apabila memang ada Perda nanti tentang ini, dia akan lebih menekankan budaya Melayu dalam Perda ini.

"Kalau ada Perda-nya, akan kita sesuaikan pakaian, sikap, irama musik, dan nuansa di bandara dengan adat melayu," tuturnya.

Ditambahkannya, pihaknya berencana akan mengusulkan Perda tentang budaya Melayu ini kepada Pemerintah atau mungkin langsung usulan Ranperda dari DPRD Riau untuk tahun 2019 nanti.

Apabila Perda ini memang terwujud, dirinya ingin penerapan Perda ini di tempat-tempat umum lainnya, seperti hotel, mall, tempat kunjungan wisata, dan lainnya.

Dengan demikian, menurut Aherson budaya melayu dan daerah Riau akan semakin dikenal oleh daerah lain, yang datang ke Provinsi Riau.

"Kalau begitu, Riau akan dikenal dengan melayu nya, Kita akan gampang diingat, soalnya kita punya perbedaan, punya ciri khas, dan identitas. Kalau hanya bersifat umum orang akan gampang lupa, karena tidak ada suatu hal yang berkesan," tutupnya.(2)