Tangkapan Terbesar Polda Riau, Sita Sabu dan Ekstasi Rp 69 Miliar

Sabu-dan-ekstasi-disita-Polda-Riau.jpg
(Yan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu jaringan luar negeri di Bengkelis. Polisi berhasil menyita 55 kilogram sabu dan 46 ribu butir ekstasi senilai Rp 69 miliar, di Pelabuhan Roro, Bengkalis. Ini merupakan tangkapan terbesar Polda Riau sepanjang tahun sebelumnya.

"Sabu dan ekstasi ini akan dikirim ke dua tempat," kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Nandang, Rabu 2 Mei 2018.

Adapun ketiga kurir tersebut adalah AN (27) dan DP (25), keduanya warga Pasir, Kecamatan Bantan Bengkalis sedangkan satu tersangka lainnya JU (25) merupakan warga Teluk Belitung, Merbau, Kepulauan Meranti.

"Ketiganya kurir yang mendapat upah sepuluh juta rupiah," tukasnya.

Nandang mengatakan, barang haram tersebut berasal dari luar negeri yang transit di Malaysia. Kemudian masuk ke Bengkalis melalui selat malaka. Rencananya sabu dan ekstasi itu bakal diedarkan di Pekanbaru dan Palembang.

"Riau memang sangat rawan menjadi pintu masuk narkoba terutama sabu dan ekstasi," ujarnya.

Nandang menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres dan Polsek Bengkalis yang telah berhasil menangkap peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dalam hal ini kata dia, keberhasilan itu merupakan tangkapan terbesar Polda Riau sepanjang tahun 2018.


 

"Bila sebelumnya ada sabu 40 kilo yang kami tangkap bersama BNN, ini jumlahnya lebih besar lagi, 55 kilo sabu dan 46 ribu butir ekstasi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto menceritakan, penangakapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rencana masuknya narkoba dalam jumlah besar oleh dua orang tersangka, Rabu (25/4/2018) di Pelabuhan Roro Bengkalis.

"Informasi masyarakat akan ada dua orang yang menyeberang membawa sabu dan ekstasi," katanya.

Begitu mendapat laporan, Kapolsek Kota Bengkalis AKP Maitertika beserta anggota langsung menuju Pelabuhan Roro Bengkalis. Polisi berhasil mengamankan dua DP dan JU saat berada dalam satu unit mobil travel. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 25 kilogram dalam tas koper dan ransel. Sedangkan ekstasi 20.800 butir ditemukan dalam kotak. Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut diperoleh dari RO yang saat ini buron. Sedangkan pemiliknya adalah JF dan TO masih buron.

"Berdasarkan keterangan pelaku kami kembangkan," katanya.

Hasil pengembangan pelaku sebelumnya, polisi kembali menangkap seorang pelaku JA di Jalan Imam Bulgim. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah RO di Desa Jangkang dan menemukan barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu dan 25.918 butir ekstasi. Namun Ro tidak berada di tempat saat digeledah.

"Ini masih menjadi pekerjaan kami untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya," ujar Yusup.