Polisi Buru Pemilik Narkoba Senilai Rp69 Miliar

Narkoba.jpg
(Yan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Bengkalis terus memburu pemilik narkoba senilai Rp69 miliar. Saat penggeledahan berlangsung, pemilik sabu sebanyak 55 kilogram serta ekstasi 46 ribu butir tidak berada di tempat.

"Ini masih menjadi pekerjaan kami untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya," kata Kapolres Bngkalis Ajun Komisaris Besar Yusup Rahmanto, di Mapolda Riau, Rabu, 2 Mei 2018.

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 55 kilogram serta ekstasi 46 ribu butir dari tangan tiga tersangka di Pelabuhan Roro, Bengkalis. Adapun ketiga kurir tersebut adalah AN (27) dan DP (25), keduanya warga Pasir, Kecamatan Bantan Bengkalis sedangkan satu tersangka lainnya JU (25) merupakan warga Teluk Belitung, Merbau, Kepulauan Meranti. Rencananya sabu dan ekstasi akan dibawa ke Pekanbaru dan Palembang.

Yusup menjelaskan, penangakapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rencana masuknya narkoba dalam jumlah besar oleh dua orang tersangka, Rabu (25/4/2018) di Pelabuhan Roro Bengkalis.


"Informasi masyarakat akan ada dua orang yang menyeberang membawa sabu dan ekstasi," katanya.

Begitu mendapat laporan, Kapolsek Kota Bengkalis AKP Maitertika beserta anggota langsung menuju Pelabuhan Roro Bengkalis. Di sana, polisi berhasil mengamankan dua DP dan JU saat berada dalam satu unit mobil travel.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 25 kilogram dalam tas koper dan ransel. Sedangkan ekstasi 20.800 butir ditemukan dalam kotak. Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut diperoleh dari RO yang saat ini buron. Sedangkan pemiliknya adalah JF alias TO yang juga dalam pengejaran.

"Berdasarkan keterangan pelaku kami kembangkan," katanya.

Hasil pengembangan pelaku sebelumnya, polisi kembali menangkap seorang pelaku JA di Jalan Imam Bulgim. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah RO di Desa Jangkang dan menemukan barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu dan 25.918 butir ekstasi. Namun Ro tidak berada di tempat saat digeledah.