Divonis 16 Bulan Penjara, PPTK Proyek Bappeda Rohil Langsung Terima

Pengadilan-Tipikor-PN-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa Lukman Hakim dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 26 April 2018 sore. Hukuman itu langsung diterima Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto mengatakan, Lukman Hakim terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008 hingga 2011. Sisa anggaran dikirim ke rekening Kepala Bappeda Rohil saat itu, Wan Amir Firdaus.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Bambang.

Selain penjara, Lukman Hakim juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena tak ikut menikmati uang korupsi.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyebutkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp243 juta. Uang itu disetor ke rekening Wan Amir Firdaus (berkas terpisah) selaku pimpinan terdakwa saat itu.

"Hal ini juga jadi pertimbangan hukuman bagi terdakwa," kata Bambang didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Ramlan Silaen.


Atas putusan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Zulkarnain Nurdin, dan menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir," kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Lukman Hakim dengan penjara selama 1 tahun 10 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Perkara ini juga menjerat Wan Amir Firdaus. Dia sudah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp1,826 miliar.

Selain Wan Amir Firdaus, hakim juga sudah memvonis Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rajudin, eks Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto dan Hamka, eks Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011 dengan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena diemban kepada Wan Amir Firdaus. "Kerugian negara sudah dikembalikan Wan Amir Firdaus ke kas daerah," kata JPU.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.

Wan Amir Firdaus di persidangan mengakui uang Rp1,826 miliar yang masuk ke rekeningnya adalah uang pribadinya yang terdiri dari honor, bonus dan kegiatan lain. Namun hal itu dibantah oleh Rajudin, Suhermanto, Hamka dan Lukman Hakim. "Itu sisa anggaran yang diminta Pak Wan Amir dikirim ke rekeningnya," kata mereka. (***)