Setelah 1 Mei, Kartu SIM Masih Bisa Registrasi?

Registrasi-Kartu.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE - Pemblokiran total terhadap kartu SIM yang belum melakukan pendaftaran hingga 30 April akan diberlakukan operator seluler pada 1 Mei 2018 mendatang.

Ketentuan ini sebenarnya tidak serta merta membuat pelanggan yang terlambat registrasi kehilangan nomor mereka begitu saja setelah 1 Mei 2018.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys mengatakan kartu SIM yang terlambar registrasi dan diblokir, masih bisa diaktifkan. Namun, proses registrasi akan sedikit rumit, sebab pelanggan harus melakukan di gerai operator dengan membawa NIK dan KK asli.

Sementara, pelanggan prabayar tidak lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS dan mengakses internet selama dalam masa pemblokiran.

"Nasib formalnya setelah 1 Mei akan diblokir. Namun, mereka masih bisa menggunakan lagi kartunya dengan cara mendatangi gerai, serta membawa KK dan NIK untuk melakukan registrasi," ungkap Merza, melansir Liputan6.com, Selasa, 24 April 2018.

Sejauh ini, kata Merza, belum ada ketentuan batas waktu untuk pendaftaran kartu SIM setelah 1 Mei 2018. Nomor masih bisa diaktifkan selama kartu seluler prabayar belum dihanguskan dari sistem operator.

"Belum ada kesepakatan (batas waktu registrasi setelah 1 Mei), selama masih masuk dalam life cycle kartu. Kalau sudah recycle (didaur ulang) ya hilang," ungkapnya.


Untuk itu, Merza mengimbau masyarakat untuk bisa mendaftaran kartu SIM sebelum 30 April 2018 berakhir.

Jika pelanggan kesulitan melakukan registrasi, maka bisa meminta bantuan dengan menghubungi help desk Kemkominfo pada nomor 0811161653, 081520900999, 081294039738, operator seluler dan Dukcapil.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa, 17 April 2018 lalu, tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melakukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan data Ditjen Dukcapil.

Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id