Ditolak PTTUN, Tim Hukum LE-Hardianto Lanjut Kasasi

LE-di-Desa-Pematang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Hukum Lukman Eddy dan Hardianto terus berupaya untuk "menyeret" Syamsuar dan Firdaus ke ranah hukum, karena diduga melakukan pelanggaran saat melantik pejabat sebelum penetapan calon gubernur.

Kuasa Hukum LE-Hardianto, Raden Adnan saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, mengaku saat ini proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sudah selesai.

"Hasil sidang di PTTUN Medan menolak laporan kami, dengan alasan Bawaslu Riau tidak menilai itu pelanggaran," ungkapnya, Kamis, 19 April 2018.

Meskipun begitu, Raden Adnan, akan menempuh jalur kasasi karena hakim tidak mempertimbangkan yurespendensi putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kita punya lima hari untuk ajukan kasasi, dan kita sudah ajukan ke MA di Jakarta," katanya.

Selain itu, Raden Adnan juga menyatakan Majelis Hakim PTTUN Medan keliru, karena tidak berlandaskan pada UU dalam memutuskan perkara.


Baca Juga Lukman Edy-Hardianto Tuding 3 Kompetitornya Lakukan Pelanggaran, Ini Alasannya!

"Majelis hakim tidak menafsirkan putusan dengan tegas, tidak ada UU yang mengatakan PTTUN harus berdasarkan putusan dari Bawaslu," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU divisi Hukum Ilham Muhammad Yatsir mengaku pihaknya siap untuk menghadapi kasasi tersebut.

"Bagaimanapun tentu kita harus siap, kasasi itu kan hak mereka, dan kewajiban kita adalah menjelaskan atas kasasi tersebut," singkatnya.

Seperti yang diketahui, Firdaus melantik pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sedangkan Syamsuar hanya memiliki izin dua kali.

"Dalam pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melantik ataupun memutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, sanksinya adalah pencopotan sebagai calon," jelasnya beberapa waktu lalu

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id