Tahan 6 Truk Bertonase Tinggi, Dishub Siak: Tak Bisa Diberi Sanksi

6-Truk-bertonase-tinggi-yang-ditahan-dishub-siak.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Effendi

RIAU ONLINE, SIAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Siak, Rabu, 18 April 2018 bersama Satlantas Polres Siak menggelar operasi penertiban jalan yang ada di wilayah Kabupaten Siak.

Dalam operasi itu, Dishub Siak berhasil menahan 6 truk bertonase di atas 30 ton yang melintasi jalan milik Pemkab Siak.

Meski berhasil menahan mobil bertonase tinggi, tapi Dishub Siak tidak bisa melakukan tindakan, karena belum ada penyidik sendiri. Untuk mengatasi masalah itu, Dishub Siak telah mengajukan perda kepada dewan untuk disahkan.

Kepala Dinas Perhubungan, Said Arif Fadilah, melalui Kabid Darat Junaidi mengatakan, membenarkan adanya operasi operasi truk pengangkut tandan buah segar (TBS) yang melintasi jalan Pemda Siak ditahan.

"Penahanan mobil ini guna menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat Siak terkait rusaknya beberapa ruas jalan yang berlubang, yang ada di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Siak," kata Junaidi


Menurutnya, berdasarkan aturan, kekuatan jalan Pemda Siak hanya bisa dilalui kendaraan bertonasi 8 ton. "Tapi ini dah melebihi ketentuan dari kekuatan jalan," kesalnya.

Kabid Darat Dishub Junaidi mengatakan, 6 truk bertonase tinggi itu ditahan untuk diberikan pemahaman. Namun, tidak bisa dikenakan sanksi karena Dishub Siak belum memiliki penyidik.

Untuk mengatasi masalah mobil bertonase ini, Dishub Kabupaten Siak sedang mengajukan PERDA ke Dewan dan saat ini pembahasannya sudah memasuki final.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id