Ratusan Pedagang Sukaramai Antarkan Gugatan Atas PT MPP ke PN Pekanbaru

Pedagang-ke-PN-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekitar seratusan pedagang yang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 12 April 2018. Mereka memprotes kebijakan pengelola PT Makmur Papan Perma (MPP).

Kedatangan para pedagang yang berseragam hitam ini bersamaan dengan pendaftaran gugatan mereka terhadap PT MPP ke PN Pekanbaru. Mereka membawa spanduk, di antaranya 'SP3S Menuntut Hak, Bukan Janji'.

Ketua Serikat Pedagang Plasa Pasar Suka Ramai, H. Al Asri Tanjung, mengatakan, pengelola PT MPP mengeluarkan kebijakan yang merugikan pedagang. Pengelola tiba-tiba meminta para pedagang yang memiliki kios di Plasa Sukaramai membeli kembali kios mereka.

"Kami menilai ada perbuatan hukum PT MPP terhadap pedagang Sukaramai. Sekarang ada adendum tahun 2016. Kami tidak pernah tahu soal itu. Seharusnya disampaikan ke pedagang. Isinya seolah-olah pedagang wajib beli lagi kalau tidak, hilang haknya (kepemilikan kios,red)," kaa Al Asri.

Di Plaza Sukaramai itu terdapat 1.400 kios yang dimiliki sekitar seribuan pedagang. Dalam kontrak awalnya tidak disebutkan kewajiban pedagang akan membeli kembali kios mereka pasca terjadinya kebakaran hebat tahun 2015 silam.



Al Azri menilai, pedagang masih ada hak di perjanjian notaris sampai tahun 2026. PT MPP wajib mengasuransikan bangunan.

"Ada kebakaran waktu itu, itu wajib dibiayai perusahaan. Posisi (kios) pedagang tambah kecil. Sisanya dijual ke pihak lain ini yang tidak kita terima," tegas Al Asri. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id