RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kota Pekanbaru meringkus empat orang komplotan pencurian kekerasan atau jambret.
Dalam aksinya, mereka mengaku telah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"Dalam aksinya mereka selalu menyasar pengendara motor wanita yang membawa barang-barang berharga," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya, Ipda Budi Winarko di Pekanbaru, Rabu, 11 April 2018.
Budi menjelaskan keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FI, HDS, RW, dan juga IS. Keempat tersangka terbilang masih cukup muda, berusia antara 19 hingga 22 tahun. Namun, Budi mengatakan aksi keempat pria itu sudah sangat meresahkan masyarakat.
Ia menuturkan keempat tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada Kamis, 5 April pekan lalu. Dua tersangka pertama yang dibekuk adalah HDS alias Dika dan IS alias Putra. Keduanya ditangkap tim Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya di sebuah rumah di Jalan Pinang.
Selang satu hari kemudian, polisi turut meringkus dua tersangka lainnya FI di sebuah pusat hiburan malam di kawasan Sudirman dan RW saat sedang mengikuti pelatihan Satpam, Jalan Taskurun Pekanbaru.
"Dari tangan para tersangka kami menyita satu unit sepeda motor yang kerap digunakan pelaku untuk beraksi. Satu unit ponsel juga kita sebagai barang bukti kejahatan mereka," ujarnya.
Selain empat tersangka tersebut, Polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai buron. Keduanya berinisial BC dan BK. Keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam aksi pencurian kekerasan atau jambret di puluhan titik di Pekanbaru.
Lebih jauh, Budi menjelaskan dalam aksinya para tersangka kerap menyasar kaum wanita yang mengendarai sepeda motor sambil bermain ponsel. Dalam waktu singkat, mereka yang telah memahami wilayah target langsung merampas dan membawa kabur barang berharga tersebut. Aksi yang sama juga dilakukan kepada pengendara yang memakai perhiasan emas, terutama gelang emas.
Seluruh tersangka saat ini terpaksa mendekam di balik jeruji dan terancam dengan Pasal 363 KUHPidana atau 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id