Berpoligami, Oknum Anggota DPRD Riau Dipolisikan Istri Pertama

Poligami-ilustrasi.jpg
(GEOTIMES.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, SA, dilaporkan istrinya, YH, ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, karena diduga berpoligami. SA dilaporkan dengan STPL/522/IV/2018 tanggal 4 April 2018.

Dalam laporan itu disebutkan, poligami antara SA dan SNE terjadi di Jalan Wonosari, Gang Suka Mulya, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu, 4 April 2019, pukul 21.50 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi, membenarkan laporan itu. "Dilaporkan tadi malam dengan terlapor SA," kata Pribadi, Kamis, 5 April 2018.

Pribadi belum bisa menjelaskan perkara yang terjadi sebenarnya. Menurutnya, laporan itu belum sampai ke mejanya. "Belum masuk ke ruangan saya," ucapnya .

Namun, Pribadi menyebutkan, laporan itu akan ditindaklanjuti untuk mengetahui kebenarannya. "Terbukti atau tidak nanti setelah pemeriksaan," kata Pribadi.



Informasi dihimpun, sebelum melapor ke polisi, istri SA sempat mencari suaminya ke rumah di Jalan Wonosari. Bhabinkamtibmas yang ikut saat itu menyarankan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Sementara, SA yang dikonfirmasi terkait masalah itu menyebutkan kalau perempuan yang ada di rumah tersebut adalah istri sahnya. Perempuan itu telah dinikahinya.

"Itu adalah istri sah saya. Saya nikahi secara syariat Islam," kata SA. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id