Laporan : HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Bupati Siak Alfedri saat menghadiri salah satu program acara bersama Paslon Nomor urut 1, Syamsuar dan Edy Nasution.
Untuk keperluan itu, Bawaslu akan memanggil yang bersangkutan besok, Selasa, 3 April 2018 guna meminta keterangan langsung dari Alfedri.
"Iya besok kita akan panggil saudara Alfedri ke kantor Bawaslu Riau, besok siang," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Senin, 2 April 2018.
Sebelum meminta keterangan yang bersangkutan, lanjut Rusidi, pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu dari Kabag Umum dan Kasubag keu Pemkab Siak.
"Untuk penelusuran terkait agenda dinas Plt Bupati dan memastikanpembayarannya," tambah Rusidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alfedri diduga melakukan pelanggaran atas kehadiran dan foto bersama Alfedri bersama dengan Paslon Syamsuar - Edy Natar Nasution dengan pose acungan jari telunjuk menunjukkan angka satu di acara kandidat bicara yang ditayangkan salah satu stasiun TV swasta beberapa hari yang lalu.
"Yang bersangkutan Alfedri, terancam pidana karena dia melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon saat hadir dan foto bersama dengan paslon dan mengancungkan satu jari sebagai simbol dukungan kepada paslon Nomor satu," jelas Rusidi.
Dilanjutkan Rusidi, seharusnya Alfedri tidak boleh melakukan hal tersebut, kecuali yang bersangkutan sedang dalam masa cuti. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id