Terkait Pelanggaran Paslon Lain, Bawaslu Riau Harusnya Lakukan Adjudikasi

Konferensi-pers-LE-Hardianto.jpg
(Hasbulah Tanjung)

Laporan : HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum LE-HA, Raden Adnan menyatakan ketidakpuasannya dengan tindakan Bawaslu yang mementahkan laporan pihaknya terkait pelanggaran para paslon lain yang merupakan kepala daerah.

"Dalam UU no 10 itu, pasal 71 ayat 2, kepala daerah itu bupati, walikota, dan gubernur, tidak ada penegasan sendiri bahwa petahana yang di maksud adalah pemilik jabatan yang sedang mempertahankan jabatannya," jelas Raden Adnan.

Artinya, Bawaslu harusnya melakukan tindakan adjudikasi bukannya malah melakukan penafsiran sendiri seperti ini.

"Bawaslu harus melakukan sidang, memanggil semua belah pihak, walau tidak ada bukti tapi dia harus buat keputusan," tambahnya.

Makanya, kata Raden Adnan, pihaknya tidak puas dengan balasan surat dari Bawaslu dan akhirnya melanjutkan laporan ke PTUN.


Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau saat dikonfirmasi menyatakan sudah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait laporan dugaan pelanggaran Paslon yang melakukan mutasi kepada pejabat bawahannya.

"Kita sudah meminta pendapat hukum dari MA, tapi itu kan lama prosesnya, dan surat kemarin itu kan memang sifatnya sementara," ungkap Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan, Minggu, 1 April 2018.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Lukman Eddy dan Hardianto menuding ketiga kompetitornya melakukan pelanggaran selama masih menjabat sebagai kepala daerah.

"Dalam pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melantik ataupun memutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, kecuali mendapat persetujuan dari menteri," ungkap Koordinator Tim Hukum LE-Hardianto, Senin, 19 Februari 2018.

Seperti yang diketahui, Arsyadjuliandi Rachman memutasi kepala sekolah pada 10 Februari lalu. Selanjutnya, Syamsuar memutasi dan melantik 181 pejabat Pemkab Siak pada 9 Februari 2018. SedangkanFirdaus memutasi 112 Kepsek dan 228 pejabat di Pemko Pekanbaru.

Lebih lanjut, diterangkan Raden Adnan, dalam pasal 71 ayat 5, apabila kepala daerah melanggar pasal 71 ayat 1 tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id