RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sindikat narkoba di wilayahnya.
Upaya ini dilakukan, pasca terungkapnya aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar tersimpan di Bank saat polisi mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu-sabu baru-baru ini.
"Kita lidik (penyelidikan) aliran dananya dan meminta analisa dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Kamis, 29 maret 2018.
Terungkapnya aliran dana miliaran rupiah tersebut setelah jajaran Polda Riau menangkap tiga tersangka sindikat narkoba di perbatasan Pekanbaru-Duri, tepatnya Pasar Minggu, Kilometer 80.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Sa, Ri, dan Ma. Sebanyak tiga paket besar sabu-sabu dengan dua paket masing-masing seberat satu kilogram, dan satu paket lainnya seberat setengah kilogram disita polisi senilai Rp3,7 miliar.
Selain barang bukti sabu-sabu, ia mengatakan Polisi turut menyita dua buku tabungan. Di dalam buku tabungan itu, lanjutnya, masing-masing hanya tertulis saldo sebesar Rp3 juta.
"Namun setelah kita berkoordinasi dengan Bank, ternyata masing-masing rekening berisi lebih dari Rp700 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, rekening tersebut tertulis atas nama salah satu tersangka berinisial Ri. Akan tetapi, pengakuan tersangka Ri, buku rekening tabungan tersebut merupakan milik seorang bandar narkoba yang hanya meminjam identitas tersangka Ri.
"Kita sudah meminta BNI (Bank tempat penyimpanan uang tersangka) untuk memblokir rekeningnya. Selain PPATK, kami juga meminta bantuan Bank untuk mendalami aliran dananya," jelasnya.
Medio Maret lalu, Polda Riau mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti 7,5 kilogram sabu-sabu dan 5000 butir ekstasi. Estimasi nilai seluruh barang bukti tersebut mencapao Rp12,7 miliar.
Selain 2,5 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka diatas, Polda Riau juga meringkus dua tersangka narkoba lainnya berinisial JS alias Pacak dan MI. Barang bukti yang diungkap lebih besar dari pengungkapan pertama, yakni 5 kilogram sabu-sabu dan 5.000 ekstasi.
Meskipun dua kelompok sindikat narkoba itu berasal dari jaringan yang berbeda, Haryono menjelaskan terdapat persamaan dari dua pengungkapan tersebut. Yakni, bungkus sabu-sabu yang digunakan adalah teh China dengan merek Guanyinwang.
"Kesimpulan awal, barang ini didapat dari orang yang sama, meski mereka tidak saling kenal. Jadi mereka ini kurir dengan bayaran variatif. Paling besar Rp40 juta sekali kirim," tuturnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri yang memimpin pengungkapan dua kasus besar tersebut mengatakan pihaknya melakukan pengintaian lebih dari sebulan lamanya sebelum meringkus ke lima tersangka berikut seluruh barang bukti.
"Masing-masing tim itu terus mengintai selama satu bulan sebelum eksekusi kami lakukan. Alhamdulillah, mudah-mudahan kasus ini terus terungkap hingga ke bandar besarnya," ujarnya. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id