RIAU ONLINE - Sebelas perwakilan komunitas gambut Riau, berkumpul di ruang Rimbawan II Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Rabu, 27 Maret 2018. Dalam pertemuan tersebut untuk komunitas gambut menyerahkan usulan perhutanan sosial di 25 area seluas 43,500 hektar yang dirumuskan secara partisipatif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ICCO Indonesia Country Program Coordinator, Kiswara Santi menyakini bahwa konservasi dan pembangunan ekonomi tidak perlu menegasikan satu dengan lainnya dan dapat dilakukan bersama sama, seperti yang tercantum dalam salah satu misi ICCO, pengentasan kemiskinan.
“Misi ini dilaksanakan melalui dua cara, pertama dengan membangun landasan sistem yang berkeadilan, dan kedua dengan meningkatkan kualitas produksi untuk meluaskan akses pasar,“ kata Kiswara Santi, saat Penutupan Program ASBALR PACT, Partisipasi Warga Mengelola Hutan Gambut untuk Kehidupan yang Berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial, Selasa, 26 Maret 2018.
Program Advancing Sustainable Business and Ancestral Land Recognition towards Peaceful Arbitration in Communal Territories (ASBALR PACT) merupakan program yang dilaksanakan secara kolaboratif antara ICCO, HUMA, JMGR dan berafiliasi dengan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) serta Scale Up. Program ini mempertemukan kepentingan konservasi dan pembangunan ekonomi dengan menggunakan pendekatan Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman, pendekatan bisnis dan hak asasi manusia, memungkinkan JMGR untuk melihat secara utuh dimensi lingkungan dan dimensi sosial dengan orientasi utama adalah kesejahteraan manusia. Selain itu, lanjutnya, pendekatan ini juga menjembatani kepentingan yang berbeda dari beragam stakeholder, yang membuka ruang bagi komunitas untuk terlibat dalam dialogue dan negosiasi.
“Bisnis dan Hak Asasi Manusia memberikan insentif untuk adanya koherensi dari setiap aturan yang tumpang tindih, salah satunya terkait aturan gambut,” tutur Isnadi Esman.
Selain berperan dalam perekonomian masyarakat lokal, lahan gambut memiliki fungsi utama sebagai penyimpan karbon. Kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan dan Riau pada 2015, diduga melepaskan 884 juta ton karbon sepanjang bulan September-Oktober, 2015.
Provinsi Riau memiliki luas wilayah sektiar 8,7 juta hektar, dengan komposisi 7,1 juta hektar berupa hutan dan 3,9 juta hektar berupa lahan gambut. Lahan gambut merupakan lahan basah yang mengandung campuran material organic yang mengalami pembusukan, dengan kadar oksigen yang sangat rendah dan memiliki kandungan air yang tinggi.
Dalam kesempatan ini, JMGR melalui program ini telah mengumpulkan usulan perhutanan sosial di 25 area seluas 43,500 hektar di Provinsi Riau, dan diserahkan secara langsung kepada KLHK.
Kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan dan Riau pada 2015, diduga telah melepaskan 884 juta ton karbon sepanjang bulan September-Oktober 2015. Peristiwa ini mendorong semakin banyaknya pertanyaan konsumen terhadap komitmen perusahaan di sektor agroforestry. Lebih jauh, kecenderungan pemanfaatan lahan gambut secara komersial dirasakan kurang sesuai dengan regulasi perlindungan ekosistem dan konservasi yang berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan.
"Tumpang tindih aturan mengenai gambut ini lebih lanjut kami tuangkan dalam Publikasi HuMa yang diluncurkan hari ini, dengan judul Skema Hukum Pengelolaan Gambut," kata Isnadi.
Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Dahniar Andriani, mengungkapkan setidaknya terdapat lima rezim yang mengatur mengenai gambut, yakni: rezim kehutanan (UU 41/1999), agraria dan tata ruang (UU 5/1960), perkebunan (UU 39/2014), lingkungan hidup (UU 32/2009) yang merupakan payung hukum PP Gambut (PP No 71/2014 j.o. 57/2016), dan pertambangan (Permen Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Di satu sisi, tumpang tindih aturan gambut ini menyebabkan kerumitan dalam pemberian hak dan akses di lahan gambut.
“Misalnya, potensi tersendatnya pemberian perhutanan sosial di lahan gambut. HuMa mengupayakan pembaharuan hukum berbasis masyarakat, sehingga kerumitan aturan ini bisa disederhanakan, misalnya: mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum pengakuan wilayah adat. Namun di sisi lain, banyaknya aturan mengenai gambut juga menyebabkan variasi pola-pola pemberian hak dan akses masyarakat terhadap lahan gambut, yang harus kita gunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” tegas Dahniar Andriani.
Dahniar berharap masyarakat adat dan masyarakat lokal di lahan gambut dapat dipercayakan untuk mengelola lahan gambut sesuai kearifan lokalnya, misalnya melalui skema perhutanan sosial.
"Dengan mengembalikan penguasaan gambut kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal, diharapkan pengelolaan dan perlindungan gambut bisa berkelanjutan,” harapnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id