Pecatan Polisi yang Coba Kabur dari Mapolres Inhu, Dipindah ke Brimob

Ilustrasi-Penjara.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masihkah Anda ingat dengan ulah Alexander, tahanan Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) yang mencoba kabur layaknya adegan film Hollywood?

Alexander bersama enam rekannya berupaya kabur dengan menggunakan senjata api hasil titipan istrinya pada awal Maret 2018 lalu.‎ Dalam aksinya, dia bahkan sempat menyandera polisi yang berjaga saat itu.

Beberapa waktu setelah kejadian, Polda Riau ternyata telah memindahkan Alexander ke Mako Brimob.

Baca juga:

Kabur Dari Rutan, Pecatan Polisi Bandar Narkoba Ditangkap

Penembak Jodi Setiawan Ternyata Pecatan Polisi Terlibat Kasus Narkoba

"Dia sudah dipindahkan ke Mako Brimob," kata Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Nandang di Pekanbaru, Selasa, 27 Maret 2018.

Pemindahan lokasi penahanan Alexander, tersangka kasus narkoba yang juga merupakan pecatan polisi tersebut dilakukan agar penjagaan dapat lebih maksimal dan mencegah ulah bandar narkoba itu terulang lagi.


Alexander berupaya kabur bersama tujuh tahanan lainnya dari Mapolres Indragiri Hulu awal Maret 2018 lalu. Upaya kabur itu nekat dilakukan ketika Alex, yang merupakan otak rencana pelarian tersebut memperoleh senjata api dari istrinya saat membesuk dirinya.

Namun, meski terdapat sejumlah tahanan lainnya yang turut berupaya kabur, Kapolda mengatakan pemindahan hanya dilakukan kepada Alexander.

"Tahanan lainnya tidak, mereka hanya dihasut saja," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan hingga kini Polisi belum berhasil menemukan istri Alex yang disebut berkomplot dengan menyelundupkan senjata api ke ruang tahanan. Akan tetapi, Jenderal Bintang Dua itu mengatakan istri Alex berinisial Li tersebut telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Istrinya belum dapat. Jadi DPO kita," tuturnya singkat.

Upaya kaburnya tujuh tahanan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Maret 2018 lalu. Saat itu, Alexander bersama enam tahanan lainnya Hendrio, Fransiskus Hutabarat, Agus Purwa, Dedi Saputra, Agus Sulistio dan Rian Danika dan merupakan tahanan tersebut merupakan titipan jaksa dalam perkara kasus narkoba berupaya kabur dari Mapolres Inhu.

Dalam aksinya, mereka sempat menyandera personel Polres Inhu yang saat itu sedang melakukan tugas jaga. Beruntung upaya kabur para tahanan itu berhasil digagalkan setelah puluhan polisi melakukan pengepungan.

Pengepungan yang langsung dipimpin Kabags Ops Polres Inhu membuahkan hasil. Para tahanan berhasil diborgol dan langsung diamankan.

Hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan 17 selongsong amunisi Cal 32 serta 10 butir amunisi aktif. Gembok sel juga ditemukan dalam kondisi terbelah dua.

Polisi menyebut, rencana kabur para tahanan itu telah direncanakan sejak sepekan sebelum aksi mereka dilancarkan. Sementara, senjata api diduga diselundupkan oleh istri Alexander. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id