Manajemen Bank Riau Kepri Akan Somasi Pemberitaan Media Daring

Gedung-Dang-Merdu-BRK.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Manajemen Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) mempertimbangkan untuk melakukan somasi terhadap pemberitaan yang disebarkan oleh sebuah media daring atas dugaan pemberitaan yang tidak berimbang serta cenderung melakukan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum BRK, Asep Ruhiat kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis, 22 Maret 2018, mengatakan selain melakukan somasi, manajemen juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait status media daring tersebut.

"Somasi kita lakukan karena pemberitaan media itu diduga telah melakukan pelanggaran hukum termasuk pencemaran nama baik perusahaan," kata Asep.

Media daring yang dimaksud oleh Asep adalah riaucitizen.com. Media itu dimiliki oleh seseorang berinisial GSP yang juga diketahui sebagai seorang advokat. Selain itu, GSP sendiri sebagai penulis pemberitaan yang terkesan menyudutkan tersebut.

Dalam pemberitaannya, GSP menuliskan adanya Dinasti dalam manajemen BRK. Pemberitaan itu tidak dilengkapi dengan konfirmasi kepada manajemen BRK.

Untuk itu, Asep menilai bahwa kliennya sangat dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Menurut Asep, pemberitaan yang dilakukan GSP mengindahkan kode etik jurnalistik dengan mengabaikan keberimbangan.

Asep mengatakan bahwa tindakan GSP itu merupakan tindakan melanggar hukum, bukan hanya perdata namun juga pidana. Dia menilai perbuatan GSP telah melanggar Undang-Undang ITE serta Undang-Undang pers.

"Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ketentuan pidananya diatur di dalam pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 36 UU ITE yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 51 atay (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," urainya.


"Kemudian pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311 KUHP, dan juga website tersebut telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," lanjutnya.

Untuk itu, jika somasi telah dilayangkan namun yang bersangkutan tidak memberikan itikad baik, dia mengatakan akan membawa kasus itu ke penegak hukum.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Pekanbaru, Aziun Azhari menjelaskan, advokat merupakan profesi terhormat yang harus dijalankan dengan baik.

Secara umum, Aziun mengatakan tidak ada larangan bagi advokat untuk merangkap profesi selagi itu bukan PNS, namun tentu harus tetap menjaganya dengan sebaik-baiknya.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya mengetahui adanya advokat sebagai pemilik media, namun belum menemukan yang justru merangkap menjadi wartawan.

"Kalau terbukti melakukan penekanan-penekanan, maka yang bersangkutan bisa dilaporkan ke dewan etik dan dewan kehormatan. Yang bersangkutan juga dilarang melakukan intervensi untuk kepentingan yang ganda," katanya. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id