Bank Riau Kepri Serahkan Dokumen Audit KAP ke Ketua DPRD Riau

Gedung-Dang-Merdu-BRK.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bank Riau Kepri (BRK) membantah jika disebut mangkir atau tak memenuhi undangan rapat dari DPRD Riau untuk menyerahkan laporan keuangan limatahun terakhir.

Diungkapkan Pindesk Corsec BRK, Winovri melalui rilis yang masuk ke RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 22 maret 2018, ia dan tim langsung menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Riau mengirimkan undangan melalui surat No. 005/352/PPH tanggal 12 Maret 2018. Surat tersebut berisi Undangan Rapat Kerja kepada Bank Riau Kepri pada Kamis, 15 Maret 2018 hari Kamis dengan membawa data-data keuangan lima tahun terkahir.

Namun, telah dilakukan koordinasi kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Erizal Muluk bahwa BRK mengajukan penundaan pada Kamis, 22 Maret 2018 hari ini.

Sebab, undangan dari DPRD Provinsi Riau tersebut bersamaan dengan tanggal pertemuan seluruh Komisaris Utama beserta Direktur Utama Bank Umum dan Bank BPD seluruh Indonesia bersama Presiden RI Jokowi di Istana Negara. Yakni tanggal 15 Maret 2018.


Selanjutnya, pada hari ini telah disampaikan langsung Dokumen Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) lima tahun terakhir kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau H. Erizal Muluk. Setelah menerima dokumen tersebut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau menjelaskan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.

Ditegaskan oleh Winovri bahwa Komisi III DPRD Provinsi Riau baru-baru ini juga telah melaksanakan Bank Riau Kepri terkait pembahasan kinerja Bank Riau Kepri tahun 2017.

Winovri menjelaskan Bank Riau Kepri sebagai perbankan yang di Indonesia dalam praktek operasionalnya di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dalam beberapa hal kegiatan juga telah dilakukan pendampingan oleh Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Riau dalam melakukan penyusunan laporan keuangan.

Setiap tahunnya Bank Riau Kepri secara ketentuan dan aturan harus melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menyusun laporan keuangannya. Dalam lima tahun terakhir ini kinerja Bank Riau Kepri hasil audit dari KAP selalu dengan opini: “menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material”. (rls)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id