Ini Hasil Evaluasi Pelanggaran Kampanye Pilgubri Periode ke II

Hasil-Evaluasi-Kampanye.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

Laporan: Hasbullah Tanjung

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau merilis hasil evaluasi kampanye periode kedua, yakni tanggal 2 sampai 14 Maret 2018.

Dalam rilis tersebut, diketahui bahwa Paslon nomor urut 3 Firdaus-Rusli Effendi yang didukung Demokrat dan PPP menjadi Paslon dengan banyak pelanggaran, yaitu dengan total 31 pelanggaran.

Dengan rincian, pelanggaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebanyak 2 kali, penggunaan stiker pada kendaraan 16 unit, pelibatan Kepala Desa/perangkatnya sebanyak 3 kali, Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan 11 titik serta penggunaan fasilitas Negara, sekolah dan tempat ibadah sebanyak 1 kali.

Sementara Paslon dengan pelanggaran paling minim yaitu Paslon nomor urut 2 Lukman Eddy dan Hardianto dengan total 9 pelanggaran.

Rinciannya, 0 pelanggaran STTP, 4 pelanggaran stiker kendaraan, 0 pelanggaran pelibatan kepala daerah, 5 APK tidak sesuai tempat, dan 0 pelanggaran penggunaan fasilitas negara dan tempat ibadah.

Sementara itu, Paslon nomor urut 1 Syamsuar dan Edy Natar tercatat melakukan 12 pelanggaran dengan rincian 0 pelanggaran STTP, 3 pelanggaran stiker kendaraan, 1 pelanggaran pelibatan kepala daerah, 8 APK tidak sesuai tempat, dan 0 pelanggaran penggunaan fasilitas negara dan tempat ibadah.

Lebih lanjut, Paslon nomor urut 4 Andi Rachman dan Suyatno tercatat melakukan 27 pelanggaran dengan rincian 0 pelanggaran STTP, 12 pelanggaran stiker kendaraan, 4 pelanggaran pelibatan kepala daerah, 11 APK tidak sesuai tempat, dan 0 pelanggaran penggunaan fasilitas negara dan tempat ibadah.


"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kampanye, mulai tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota," ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Sabtu 17 Maret 2018.

Untuk mekanisme pengumpulan data tersebut, lanjut Rusidi didapati dari beberapa sumber. Mulai dari laporan masyarakat, temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Bawaslu.

Rusidi juga mengingatkan tim Paslon agar lebih berhati-hati lagi dalam berkampanye, terlebih masalah penempatan APK, karena dari data tersebut pelanggaran APK paling mendominasi.

"Rencananya, Selasa (20 Maret 2018) depan kita gotong royong bersama-sama menurunkan APK yang melanggar, bekerja sama dengan beberapa instansi terkait," jelas Rusidi.

Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada seluruh Paslon dan tim agar segera melepaskan stiker promosi yang terpasang pada mobil.

"Seluruh pelanggaran, akan diberikan rekomendasi berupa teguran oleh KPU. Dengan catatan setelah pemberitahuan hasil evaluasi ini. Yang banyak dan sedikit pelanggaran akan tetap kami rekom untuk diberi teguran," tegasnya.

Rusidi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim Paslon dan Paslon yang sudah mengikuti regulasi dan ketentuan kampanye.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id