Pemilu, Kebebasan Pers dan Polarisasi Media

ILHAM-KPU2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepotong pesan menerabas masuk ke aplikasi Whatsapp, Senin, 12 Maret 2018, pagi.

Bro! kira-kira siapa paslon yang kuat?” tanya seseorang yang selama ini ku kenali sebagai sejawat sesama pernah kuli tinta. Kebetulan dari nomornya tercatat dan cukup mengenalinya.

Memang, yang bersangkutan tak ngepos di liputan politik atau pun pemilu. Tapi, melihat profile photo (PP) di pesan Whatsapp-nya bergambar salah satu dari empat pasangan calon. Jujur, sedikit jadi tak enak.

Ku jawab sedikit diplomatis: “Salah alamat tanya itu Bro! Kita tak ada buat polling,” balas ku.

Sepintas seperti pertanyaan biasa. Tapi, sebenarnya ada permasalahan lain yang mencemaskan. Ini terkait independensi dan kebebasan pers yang sedang terkelupas.

Alam kebebasan pers kurang diletakkan pada porsinya. Seolah-olah kebebasan pers itu menempatkan posisi wartawan ada di mana-mana. Tidak. Justru itu kurang tepat. Ke depannya dapat menganggu kebebasan pers. Yang semestinya, profesi mulianya itu didedikasikan untuk kepentingan publik.

International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), sebuah lembaga internasional yang konsen pada isu-isu pemilu dan demokrasi, menempatkan kebebasan pers sebagai salah satu item dari 15 item syarat untuk menilai pelaksanaan pemilu di suatu negara berlangsung demokratis atau tidak demokratis.

Pemilu yang demokratis menurut IDEA, jika pemerintah dan penyelenggara pemilu menjunjung dan menghormati kebebasan pers dalam melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial dan penyambung suara publik.

Adanya pembatasan terhadap kebebasan pers, menunjukkan tanda-tanda proses penyelenggaraan pemilu di suatu negara cenderung berjalan unfair dan jauh dari prinsip pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia (Jurdil dan Luber).

Di sisi lain proses jalannya transisi peralihan kekuasaan secara berkala dan teratur tersebut, pasti ada indikasi yang tercederai.

Jaminan Kebebasan Pers

Perlu dicatat, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) UU No. 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, sering disebut 'Pilkada' sangat menjunjung tinggi kebebasan pers.

Begitu pula peraturan pelaksana setingkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini sangat menghormati sekali profesi wartawan dan ikut mendorong pengembangan fungsi kebebasan pers. Pers yang profesional, berintegritas, menjaga independensi dan tak terlibat dalam praktik suap-menyuap.

Sebagai contoh, PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye tegas memberikan ruang sebebas-bebasnya pemberitaan bagi media untuk meliput semua kegiatan para pasangan calon (paslon) saat kampanye, karena KPU menyadari bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial ikut mempercepat proses demokratisasi di Indonesia. Yang penting pers harus berlaku adil, berimbang terhadap semua paslon dalam pemberitaannya.

Pers atau wartawan tak boleh partisan dan tak boleh jadi tim sukses salah satu paslon, jika ingin menghasilkan liputan pemberitaan yang komprehensif dan mempresentasikan suara publik. Karenanya, tak berlebihan jika pers disebut juga sebagai salah satu pilar-pilar demokrasi di Indonesia. Tapi pers yang mana?



Sementara di sisi lain, UU Pilkada, PKPU dan Perbawaslu juga tegas memberi rule of the game-nya. Bahwa perusahaan media tak boleh menyiarkan iklan dan pariwara selama kampanye, kecuali yang difasilitasi atau dibiayai oleh KPU pada 14 hari jelang masa tenang.

Jika dilanggar, atau paslonnya degil, maka si paslon bisa terancam diskualifikasi dan perusahaan medianya diserahkan ke Dewan Pers (DP) untuk diberikan sanksi. Jika dalam bentuk media penyiaran, maka sanksi diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pasang surut Pilkada gelombang I (2005-2009) dan gelombang II (2010-2014) selama ini ada peran perusahaan media yang ikut membuat iklim demokrasi di pilkada kurang sedikit berjalan fair.

Paslon berduitlah yang bisa jor-joran membayar dan membiayai pengeluaran iklan yang nyaris tak bisa dibatasi, ketika itu. Sementara paslon yang bermodal cekak harus pasrah oleh gempuran dari 'darat dan udara' iklan-iklan si paslon berkantong tebal.

Hari ini, kita semua bertekad ingin bersama-sama menciptakan persaingan yang fair. Semua peserta mau disetarakan. Belanja kampanye yang cenderung boros terpaksa dibatasi.

Petahana harus cuti, pejabat negara baik itu gubernur, bupati, walikota, anggota DPR, DPRD kalau ikut dalam kegiatan kampanye harus cuti. Tak boleh lagi menggunakan fasilitas negara, baik itu kendaraan dinas maupun anggaran dengan alasan reses menemui konstituennya.

Begitu pula dengan ASN, anggota TNI, anggota Polri tak boleh mendekati area kampanye. Kecuali mereka yang sedang melaksanakan fungsi tugas pengamanan yang dilengkapi surat perintah dari atasannya.

Begitu juga dengan kampanye rapat umum, yang selama ini cenderung jor-joran dikurangi drastis. Kuantitasnya juga dibatasi. Paslon lebih diarahkan melalui masa kampanye yang panjang kurang lebih 139 hari untuk menemui pemilihnya melalui pertemuan-pertemuan terbatas, tatap muka, dialogis, dan lain-lain. Intinya, si paslon harus turun menemui masyarakat, tak bisa lagi hanya mengandalkan di atas pentas.

Memang selama ini terdengar ‘teriakan’ dari kalangan media. Media ‘menjerit’ dengan menuliskan masa kampanye tak meriah atau masa kampanye biasa-biasa saja. Belanja iklan dari para paslon tak seroyal dulu lagi. Media tak bisa lagi leluasa menarik uang untuk beriklan dari para paslon.

Sementara dulu, para paslon mengeluarkan belanja iklan tanpa perhitungan. Apalagi antar paslon saling unjuk kekuatan melalui ‘perang’ iklan. Kondisi seperti itu, perusahaan media menjadi pihak yang diuntungkan. Sedihnya, para paslon yang kalah selalu tersandera oleh utang.

Posisi Pers

Posisi pers/wartawan di UU No. 40/1999 sebenarnya lebih kuat dibanding perusahaan media. UU No. 40/1999 tegas memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan, termasuk dalam menjalankan fungsi kebebasan persnya. UU Pers bahkan memerintahkan kewajiban bagi perusahaan pers yang harus ditaati.

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya (Pasal 10 UU No. 40/1999).

Perintah UU itu tegas. Tak perlu penafsiran lain. “Memberikan kesejahteraan”. Jelas. Karena di pasal-pasal berikutnya, tak ada pasal-pasal pengecualiannya. Meski UU ini terbit di era reformasi, tapi hampir satu dasawarsa, tak ada satu pun peraturan turunannya yang memberikan paksaan atau sanksi kepada perusahaan media yang melanggar.

Selain itu, fungsi pers juga mulia. Hampir seluruh fungsi utama pers itu adalah sosial. Sebut saja fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Keempatnya, adalah fungsi kemaslahatan umum. Wajar, karena dalam sejarahnya pers Indonesia itu lahir sebagai alat perjuangan. Pers Indonesia identik dengan perjuangan melawan penjajah. Identik dengan perjuangan melawan rezim otoriter.

Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi, itu hanya fungsi tambahan. Tidak menjadi fungsi utama. Meskipun dalam dass sein-nya, fungsi ekonomi ini telah mengalahkan fungsi-fungsi yang lainnya. Perusahaan media menjelma jadi perusahaan raksasa yang sangat kapitalis. Kepentingan ekonomi mengalahkan kepentingan informasi untuk publik. Atau kepentingan media sebagai kontrol sosial.

Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi (Pasal 3 ayat (2) UU No. 40/1999).

Kuatnya fungsi ekonomi ini, terlihat dari semakin kecilnya porsi ruang redaksi. Di dalam perusahaan media, ruang redaksi selalu diletakkan di bawah perusahaan. Padahal, ruang redaksi dengan ruang perusahaan harus dipisahkan. Kedudukannya sejajar.

Pemimpin redaksi (Pemred) dengan pemimpin perusahaan atau pemimpin umum adalah selevel. Kebijakan redaksi tak boleh dicampuri oleh perusahaan. Ia harus mandiri, agar pemberitaan yang dihasilkan tidak bias.

Redaksi produknya harus mengabdi kepada kepentingan publik. Selaras dengan fungsi pers: informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sedangkan perusahaan sebagai fungsi ekonomi orientasinya adalah keuntungan. Pengabdiannya ditujukan kepada pemilik modal.

Konglomerasi Media

Tren yang terjadi saat ini, tak setakat ‘hilangnya’ ruang redaksi. Atau besarnya kontrol perusahaan media. Tapi, ambisi para pemilik perusahaan media akhir-akhir ini. Penggabungan beberapa jenis media, seperti koran, televisi, radio dan online dalam satu kepemilikan (konglomerasi) seperti sedang dilombakan.

Kondisi ini sungguh mengkhawatirkan. Karena monopoli dalam usaha media, selalu berkorelasi lurus dengan usaha mendapatkan titik kekuasaan. Barangkali inilah salah satu contoh nyata proses “polarisasi kekuasaan di dalam media” (meminjam istilah pengamat politik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan). Yang idealnya itu tak perlu harus terjadi. Andaikan saja, sang pemilik media itu mau menjauhi selera berebut kuasa.

Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru 2010–2013.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id