Berkas "Pungli" Lengkap, Kasatpol PP Kampar Diserahkan ke Jaksa

OTT-Pungli.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masih ingat dengan aksi pemotongan anggaran yang dilakukan Kasatpol PP Kampar berinisial MJ 2017 lalu?

Hari ini, ‎MJ dan dua anggotanya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan hari ini kita langsung serahkan untuk proses tahap II," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Selasa, 13 Maret 2018.

Dalam perkara ini, tiga personel Satpol PP Kampar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah M Jamil yang tidak lain merupakan Kepala Satpol PP Kampar serta dua anggotanya masing-masing Indra Gusnaidi dan Ardinal.

Selain menyerahkan tersangka dan berkas, polisi turut menyerahkan barang bukti hasil Pungli sebesar Rp323 juta. Angka itu sepertiga barang bukti dari total operasi tangkap tangan (OTT) saat itu yang mencapai Rp417 juta.

"Saat penangkapan kita menyita Rp417 juta. Dalam proses penyidikan dan perhitungan kerugian negara dinyatakan barang bukti Rp323 juta. Selebihnya dikembalikan ke Satpol PP," ujarnya.


Perkara yang menjerat ketiga tersangka berawal dari terendusnya dugaan pemotongan uang pengamanan Pekan Olahraga Provinsi setempat. Pada Desmeber 2017, mereka terciduk dalam operasi tangkap tangan.

Modus yang digunakan tersangka adalah memotong uang pengamanan kepada Personil Satpol PP Kampar dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta hanya menjadi Rp850.000 per orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang dugaan hasil pemotongan dana atau honor pengamanan honor sebesar Rp 417 juta.

Selain itu, diamankan dokumen berupa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Satpol PP Kabupaten Kampar, tanda terima atau amprah honorarium Pengamanan Porprov Riau 2017, Sprindik Tugas Pengamanan Porprov, dan Daftar kehadiran Anggota Satpol PP. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id