Tiga Orang Pengedar Obat Penenang Tanpa Izin Diringkus di Siak

ILUSTRASI-OBAT-TERLARANG.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, SIAK - Tiga pelaku pengedar obat penenang tanpa izin diringkus Polsek Siak. Sasaran konsumen pelaku merupakan kalangan remaja.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengatakan dua diantaranya mengaku pasangan suami istri (pasutri). Keduanya berinisial MAL (48) dan SAM (56) ditangkap oleh tim Polsek Tualang di Jalan Sukaramai, Perawang, Tualang, Siak.

Dari penangkapan pasutri yang diamankan polisi juga menyita obat merek Tramadol HCI/tablet 50 Mg sebanyak 1.660 butir, Neo Protifed sebanyak 27 ribu butir dan uang sebesar Rp 4,5 juta yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tak berizin tersebut.

"Keterangan keduanya, ada rekannya yang juga menjual obat tanpa izin. Dari keterangan itu dilakukan pengembangan," kata Barliansyah.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu orang pelaku lainnya di Tualang. Di lokasi penangkapan wanita berinisial PAI (32) itu polisi menyita beberapa obat dengan merek lainnya yang disimpan di dapur rumah kontrakan tersangka PAI. Diantaranya, 129 ribu butir obat merek Trihexyphenidyl, 63 butir tramadol HCI, dan 683 butir obat Hexymer.

Menurut Barliansyah, dari hasil pemeriksaan sementera diketahui bahwa para pelaku mendapatkan obat-obatan tanpa izin tersebut di Medan, Sumatera Utara, dengan membelinya seharga Rp5.000 per butir.


"Padahal obat ini jenisnya untuk penenang dan mestinya penjualannya harus ada resep dokter," kata Barliansyah.

Kasus ini terungkap berawal dari warga yang melaporkan bahwa rumah pelaku kerap didatangi remaja dan membeli obat penenang yang digunakan untuk mabuk.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di kedua rumah pelaku tersebut.

"Para tersangka mengaku, sasaran penjualan jenis obat penenang ini adalah anak-anak remaja," tutup Barliansyah.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id