PNS, Ini Batas Usia Pensiun dengan Jabatan Fungsional

PNS-Pemprov-Riau-Bermaaf-maafan1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRYANTO)

RIAU ONLINE - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang batas usia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan fungsional. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS.

Surat tersebut mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Adapun aturan pada surat tersebut menyebutkan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan secara hormat sebagai PNS.

Batas usia pensiun PNS antara lain sudah berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Sedangkan untuk pejabat pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun pada usia 60 tahun. Untuk PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama pensiun pada usia 65 tahun.

Surat ini juga menyebutkan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan fungsional, ditentukan dalam Undang-Undang, yang ketentuannya berlaku sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

Namun sebelum peratusan pemerintah ini berlaku, PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun. Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia ditetapkan 60.

Maka, berdasarkan ketentuan tersebut PNS, surat Kepala BKN menyebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun. Sedangkan, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun. Dan, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.


Menurut surat tersebut, PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut.

Pertama, PNS berusia 60 tahun dan kelahiran 7 April 1957, atau kurang dari 60 tahun dan lahir setelah 7 April 1957, dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.

Kedua, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dengan kelahiran sebelum 7 April 1957 ataun berusia lebih dari 60 tahun, batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan pada usia 65 tahun, maka batas usia pensiunnya tetap 65.

Selanjutnya, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia dengan kelahiran sebelum 7 Aprl 1959 atau berusia lebih dari 58 tahun, sebelumnya ditetapkan akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, dan setelah surat ketetapan ini PNS tersebut batas usia pensiun juga tetap pada usia 60 tahun.

Terakhir, PNS menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang lahir pada 7 April 1959 atau berusia 58 tahun, batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60. Maka batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id