(Istimewa)
Selasa, 27 Februari 2018 22:49 WIB
(Istimewa)
RIAU ONLINE, BANGKINANG - Bupati Kampar Azis Zaenal mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempercepat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN) di kabupaten Kampar.
Hal ini diungkapkannya saat menghadiri acara Pelatihan Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN bagi wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar di Rumah Dinas Bupati Kampar, Selasa 27 Februari 2018.
Bupati Kampar Azis Zaenal dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak heran dengan LHKPN ini karena jauh sebelumnya dirinya sendiri telah melakukan pelaporan LHKPN sebelum menjabat sebagai Bupati pernah menjadi Anggota legislatif dan pernah mencalonkan sebagai calon Bupati pada periode terdahulu.
"Untuk itu saya, mendorong Pejabat Penyelenggara Negara di Kampar agar segera melaporkan harta kekayaannya untuk mempercepat progres Pemerintah melalui KPK dalam hal pemberantasan korupsi, dengan cara ini kita dapat mempercepat pemberantasan korupsi," ujar Bupati.
Azis juga mengharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN semaksimal mungkin dan meningkatkan pengetahuan bagi penyelenggara negara. Termasuk mendorong terbentuknya unit pengelola e-LHKPN di setiap instansi masing-masing sehingga mempermudah dalam melakukan pelaporan dan monitoring tingkat kepatuhan Pejabat Negara.
Baca Juga
Acara ini menghadirkan narasumber dari KPK. Yakni Deputi Bidang Pencegahan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Jeji Azizi selaku Spesialis Pendaftaran dan RIK LHKPN, serta Spesialis Muda Deny Setiyanto dan Data Entry Abrory Nasrullah.
"Pelaporan LHKPN telah berubah menjadi satu tahun sekali, jadi selain lapor SPT juga laporan LHKPN, untuk ASN tetap ada yang namanya LHKASN jadi bagi ASN yang belum segera melaporkan," ungkap Jeje
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Sekda Kampar Drs. Yusri, Inspektur Muhammad beserta Forkopimda Kampar.
Peserta Bimtek ini adalah para Penyelenggara Negara yang merupakan para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala OPD, Sekretaris, dan KPA di Instansi, seluruh Kepala Bagian dan Camat serta Admin LHKPN yang sudah ditunjuk berdasarkan SK Bupati Kampar. Sedangkan untuk jajaran legislatif adalah seluruh pimpinan dan Anggota DPRD. (*/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id