LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari Dendi Gustiawan terkait kelalaian KPU meloloskan salah satu calon Gubernur Riau yang memiliki Kartu Keluarga Ganda.
Kesimpulan itu diambil usai Sentra Gakkumdu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan terakhir meminta pendapat ahli dua hari yang lalu.
Dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yg memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam daftar riwayat hidup calon.
Selain itu, lanjut Rusidi, sesuai dengan UU No. 10/2016 dan Peraturan KPU No. 3/2017, Kartu Keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau.
Baca Juga Bawaslu Datangkan Dua Saksi Ahli Untuk Dalami Laporan KK Ganda
"Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon Gubernur," jelasnya, Sabtu, 24 Februari 2018.
Ditambahkan Rusidi, apabila ada calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan.
"Seharusnya yang berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut," tutup Rusidi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id