Lukman Edy Pertanyakan Masa Jabatan ke KPU Riau Jika Terpilih Jadi Gubernur Riau

LE-DAN-hARDIANTO.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Calon Gubernur Riau yang diusung oleh Partai PPP dan Gerindra, Lukman Edy mempertanyakan status masa jabatannya jika nanti dirinya terpilih maju sebagai Gubernur Riau.

"Sebenarnya ini bukan dari saya, tetapi dari para pendukung dimana kita perlu kepastian soal masa jabatan yang nanti kita emban itu seperti apa," katanya di Kantor KPU Riau, Senin, 12 Februari 2018.

Dia mengaku cukup bingung dari apa yang diumumkan dan pemberitaan selama ini yang dilakukan oleh KPU Riau ataupun yang beredar di media lainnya.

"Ini soal masa jabatannya seperti seperti apa. Tadi pembawa acara tak ada menyampaikan, di baliho-baliho 2018-2023. Sedangkan di media 2019-2024," jelasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin menjawab bahwa masa jabatan yang sebenarnya adalah 2019-2024.

Baca Juga Sah, KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Riau


"Itu karena akhir masa jabatan di bulan Januari 2019. Jadi masa jabatan yang benar itu di tahun 2019-2024. Mudah-mudahan ini menjadi koreksi dari kami semua," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah resmi menetapkan empat bakal calon menjadi pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Ke-empat pasangan yang telah mendaftat itu seperti Syamsuar-Edy Natar, Firdaus-Rusli Effendi, Arsyadjuliandi Rachman-Suyitno dan Lukman Edy-Hardianto.

"Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bahwa pertama Syamsuar-Edy Natar, Firdaus-Rusli Effendi, Arsyadjuliandi Rachman-Suyitno dan Lukman Edy-Hardianto kini telah menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin saat rapat pleno di kantornya, Senin, 12 Februari 2018.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online 

Follow Instagram riauonline.co.id