Lebihi Batas Kuota, Tampan Jadi Dapil Sendiri Pada Pemilu 2019

KPU1.jpg
(INTERNET)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru
menggelar rapat kerja dan Uji Publik terkait penambahan dapil untuk jumlah kursi DPRD Kota Pekanbaru pada Pemilu 2019 mendatang, di Hotel Pangeran, Sabtu, 10 Februari 2018.

Dalam rapat ini, KPU Kota Pekanbaru menetapkan 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang sebelumnya hanya ada 5 Dapil, dengan tambahan Dapil Kecamatan Tampan.

"Dapil 5 itu dulunya Tampan dengan Payung Sekaki, sekarang ternyata Tampan dengan Payung Sekaki itu tidak bisa digabungkan lagi karena kalau digabungkan menghasil 13 kursi. Sementara dalam UU no.7 tahun 2017 itu maksimal hanya 12 kursi, jadi Tampan itu menjadi Dapil sendiri," jelas Ketua KPU Kota, Amiruddin Sijaya.

Tujuan acara ini, lanjut Amir, agar bisa mendapatkan masukan-masukan dari para perwakilan partai yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2019 nanti.

"Alhamdulillah mereka semua memahami permasalahan ini, dan bisa dikatakan ini sudah finalisasi terkait dengan penambahan dapil dari 5 menjadi 6 ini," tambahnya.


Sementara itu, untuk jumlah kursi di DPRD Kota Pekanbaru masih sama seperti yang lalu, yakni total 45 kursi yang akan diperebutkan oleh para Calon Legislatif (Caleg).

Berikut rinciannya ;

1. Sukajadi, Pekanbaru, Limapuluh, 6 kursi
2. Rumbai, Rumbai Pesisir 7 kursi
3. Sail, Tenayan Raya 7 kursi
4. Bukit Raya, Marpoyan Damai 11 kursi
5. Tampan 8 kursi
6. Senapelan, Payung Sekaki 6 kursi

Sedangkan untuk jumlah pemilih, saat ini dikatakan Amir, mencapai 886.226, meskipun nanti data tersebut akan mengalami perubahan pada Pemilu tahun depan.

"Inilah jumlah yang di tetapkan KPU RI, kan Pemilu ini tugasnya KPU RI," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id