Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski perselisihan antara PTPN V dengan Yayasan Riau Madani terkait pelanggaran penggunaan lahan sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, namun hingga hari ini perselisihan masih berlanjut.
Humas PTPN V, Risky Atriansyah, saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 9 Februari 2018, mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan gugatan pada Rabu, 7 Februari 2018, lalu.
"Secara hukum ada namanya Denden Verzet, jadi pihak ketiga kita yakni Holding BUMN PTPN III Persero, selaku pemegang saham mengajukan perlawanan hukum kepada PN Bangkinang, terkait legal standing-nya," jelasnya.
Gugatan ini, sebut Risky, karena Kementerian BUMN mempunyai hak terhadap saham tersebut, sama halnya dengan masyarakat yang juga melakukan perlawanan pihak ketiga.
Baca Juga PTPN V Duga Ada Pembeking Di Riau Madani
"Itu diperbolehkan ya, karena meskipun sudah inkrah, namun masyarakat dan pemegang saham kita tidak terdaftar sebagai tergugat sebelumnya," tambahnya.
Kewenangan pelepasan aset, lanjut Risky, ada pada pihak pemegang saham bukan pada direksi PTPN V, jadi itulah alasan kenapa eksekusi belum bisa di lakukan hingga hari ini.
Sementara itu, Ketua Yayasan Riau Madani tidak ambil pusing terkait gugatan yang sudah dilayangkan oleh lawannya tersebut.
"Kita siap layani kapan pun," singkatnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id