Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Walau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, telah mewanti-wanti bahkan mengirimkan surat kepada para pejabat Negara, mulai menteri Kabinet Kerja hingga Gubernur, Bupati/Wali Kota, mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilukada, 27 Desember 2017 lalu, namun masih ada saja yang tak mengindakan, bahkan nekad melanggar.
Teranyar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Riau, gara-gara menghadiri syukuran di kediaman dinas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, usai memperoleh dukungan Partai Demokrat dan PPP untuk bertarung di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.
Kini mantan Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir, diduga melakukan pelanggaran dengan mengunggah dan membagikan (Share) postingannya di grup whatsapp.
Baca Juga:
ASN Dilarang Share, Like Atau Komentar Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur
Bawaslu Sosialisasi Larangan Politik Praktis Untuk ASN Pemprov Riau
Dalam postingan tersebut, Rabu, 31 Januari 2018, pukul 07.06 WIB, Zulkarnain Kadir membagikan gambar Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dengan latar prestasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di bidang pelayanan.
Di gambar tersebut, Provinsi Riau menduduki peringat kedua dengan status Sangat Baik (A-) hasil evaluasi Pelayanan Publik DPMPTSP Provinsi.
Tak hanya itu, juga ada tagline atau slogan Andi Rachman, panggilan Gubernur Riau, yang juga dipakai di berbagai media sosialisasi. Tagline tersebut "Ayo Lanjutkan".
Saat dikonfirmasi tentang share gambar tersebut, Zulkarnaian Kadir tidak membantah. Ia malah mempertanyakan apa kesalahannya.
"Apa yang salah, dimana letak saya berpolitik, itu kan informasi yang publik harus tahu," kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 31 Januari 2018, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, saat dimintai keterangan, secara tegas menyatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran ini.
Sebelumnya, Bawaslu meminta seluruh ASN, khususnya di Riau, tidak ikut dalam politik praktis. Sebab, sesuai dengan aturan yang diberlakukan MenPAN-RB, melalui sura edaran, ASN ditempatkan pada posisi netral.
"Aturannya kan sudah jelas yang diberlakukan MenPAN-RB, di mana PNS tidak ikut terlibat dalam dukung-mendukung kandidat. Malah di media sosial Facebook, misalnya, ASN dilarang nge-like dalam status-status dukung-mendukung pilkada," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Klik Juga:
Bawaslu Putuskan Sekda M Noer Langgar Aturan Netralitas ASN
Warga Pekanbaru Kesalkan Area CFD Dijadikan Ajang Politik!
Rusidi menyebutkan, untuk grup WA memang sedikit berbeda dengan media sosial lainnya. Sebab grup WA lebih tertutup pada komunitas sendiri. Pun demikian, ASN diminta tidak terlibat dalam politik praktis.
"Ya mungkin grup WA ini kan tertutup sifatnya. Tapi kan kalau merujuk pada surat edaran MenPAN-RB, sudah jelas sekali bahwa PNS harus netral dalam pelaksanaan pilkada," kata Rusidin.
Pihak Bawaslu Riau tidak menutup diri, jika ada yang akan melaporkan adanya ASN yang ikut terlibat dalam mengkampanyekan kandidatnya, pihaknya akan bertindak.
"Ini masukan juga pada kami soal adanya ASN yang aktif turut dukung-mendukung kandidatnya di Pilgub Riau. Jika memang ada buktinya, ya akan kita mintai klarifikasinya terhadap yang bersangkutan," tutup Rusidi. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id