RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Donny Gatot Trenggono, terpidana perkara korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Riau.
Meski berstatus sebagai terpidana selama tiga tahun lalu, ternyata ia masih bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, mengatakan, Donny dijemput ke rumahnya di Jalan Anggrek, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Selasa, 30 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat tim datang, dia sedang tidak berada di rumah.
"Tim hanya bertemu istrinya. Setelah dihubungi istrinya, baru bersangkutan datang dan dibawa ke Kejari Pekanbaru. Saat sampai di rumah dia masih mengenakan pakaian dinas (ASN), tapi tak tahu kerjanya di mana," ujar Azwarman, Rabu, 31 Januari 2018.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor Nomor: 890 K/PID SUS/2014 tanggal 25 Maret 2015. Hakim Agung menghukumnya dengan penjara selama 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.
Donny juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 juta atau diganti hukuman 1 tahun penjara. "Hukuman itu menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ucap Azwarman.
Donny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan keramba dilaksanakan pada tahun anggaran 2008 dengan dana Rp8 miliar. Dana untuk membangun 400 unit keramba yang terdiri dari 200 unit di Kabupaten Kampar, 30 unit di Rokan Hulu, 20 unit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 150 unit di Kabupaten Pelalawan.
Saat proyek itu, Donny menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Pengembangan Darat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Pengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi.
Setelah diteliti diketahui kayu dan bahan-bahan yang digunakan oleh kontraktor pelaksana ternyata tidak kuat dan tidak tahan air sehingga mudah lapuk. Dari pembangunannya itu negara dirugikan sebesar Rp 2,6 miliar.
Perkara ini juga melibatkan Kadri Alam selaku Dirut PT Primabos Mobilindo, Ir Doni Gatot Trenggono, dan Irwansyah Lintang selaku Kuasa Usaha PT Primabos Mobilindo. "Kami minta mereka menyerahkan diri. Jangan sampai dijemput," harap Azwarman.
Selain Donny, beberapa hari sebelumnya jaksa mengeksekusi tiga terpidana lain, yakni Maiyulis Yahya dan Abdul Qohar terkait perkara korupsi pengembangan teknologi sampah di TPA Muara Fajar Rumbai, dan Eka Trisila dalam perkara korupsi honor kebersihan Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id