RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi Polda Riau, Brigadir DAS. Polisi menduga bahwa oknum tersebut terlibat jaringan narkoba internasional.
Dugaan ini bemula dari penemuan salah satu barang bukti yang disita, ternyata berupa ekstasi jenis "cumi-cumi" yang merupakan jenis baru.
"Belum pernah kita temukan ekstasi jenis (cumi-cumi) ini. Kita menduga dari luar negeri. Jaringannya terus kita kembangkan," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman di Pekanbaru, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca juga:
Terlibat Jaringan Narkoba, Brigadir DAS Dan Istrinya Diringkus Polresta Pekanbaru
Dramatis, TNI AD Tangkap Anggota Polisi Pemilik Sabu 1,5 Kg Dan Ratusan Pil Ekstasi
Polda Riau Ungkap Oknum Polisi Terlibat Sindikat Narkoba Internasional
Menurut Deddy, pihaknya masih terus mendalami keterangan Brigadir DAS, oknum polisi yang bertugas di Sabhara Polda Riau guna melacak sel-sel jaringan narkoba lainnya.
DAS sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polda Riau pada Minggu petang kemarin (20/1). Pria berusia 29 tahun itu ditangkap bersama istrinya berinisial NSN (21). Kedua pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 51 gram, 24 butir pil ekstasi jenis cumi-cumi, tujuh buku rekening tabungan, satu unit mobil serta satu helai pakaian dinas kepolisian.
Sementara itu, hasil dari tes urin, baik Brigadir DAS maupun istrinya dipastikan positif sebagai pengguna narkoba.
Hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah menjalankan bisnis peredaran narkoba selama empat bulan terakhir.
Sebelum diciduk aparat kepolisian, Deddy mengatakan bahwa Brigadir DAS telah meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari atau disersi. Saat ini oknum tersebut terancam menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
"Diduga sejak tidak lagi memperoleh gajinya di kepolisian (akibat disersi), mereka menjadi pengedar narkoba," ujarnya.
Kedua tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji dan terancam dengan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undnag nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id