Pungli IUJK, Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Dituntut 18 Bulan Penjara

Sidang-Pungli-Kadis-PUPR-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun, dituntut hukuman penjara selama 18 bulan, terkait kasus dugaan pungutan liar pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

"Menuntut terdakwa Zulkifli Harun dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Amin SH dan Amin dan Oka Regina di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan SH, Senin sore, 18 Januari2018.

JPU menyatakan Zulkifli terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Tidak hanya hukuman penjara, Zulkifli juga dituntut membayar denda sebesar Rp250juta.
Hukuman itu dapat diganti kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain Zulkilfi, JPU juga menuntut tiga stafnya yakni M Hairil, Martius dan Said Al Kudri dengan hukuman sama yakni masing-masing 1 tahun 6 bulan. Namun dendan yang diberikan lebih kecil yakni Rp100 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada persidangan selanjutnya.


"Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujar penasehat hukum, Syahril.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Zulkifli berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polda Riau terhadap Martius, M Hairil dan Said Al Jufri, 9 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di ruang pengurusan penerbitan IUJK di Dinas PUPR Pekanbaru.

Bersama tiga terdakwa diamankan uang Rp10,4 juta. Selain itu, petugas juga menyita selain uang, antara lain satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.Dalam kasus ini, tiga tenaga honorer itu punya tugas masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.

Kemudian M Hairil melengkapi berkas administrasi.Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga kuat diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun.

"Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang Pungli itu diserahkan kepada atasannya," kata JPU.(***/2)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id