Polisi Kuansing Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Tambang-emas-ilegal.jpg
(Tempo.co)

RIAU ONLINE, KUANSING - Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Tiga pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan aktivitas penambangan pada Selasa, 16 Januari 2018.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya adalah Jo (40), De (31) serta NS (20). Ketiganya merupakan warga setempat.

"Tiga pelaku saat ini masih kita periksa intensif untuk pengembangan perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu, 17 Januari 2018.

Baca Juga: 

Begini Cara Mursini Tertibkan Penambang Emas Liar di Kuansing

Mirisnya, Sungai Kuantan Makin Rusak Karena Tambang Emas

Selain menangkap tiga pelaku, Guntur juga mengatakan bahwa petugas turut menyita sejumlah peralatan penambangan. Peralatan-peralatan tradisional untuk penambangan itu terdiri dari mesin diesel, keong serta dua unit "karpet" pengayak.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba," ujar Guntur.


Ia menguraikan, penangkapan itu berawal dari suara mesin yang diduga kuat beroperasi di salah satu kolam berukuran besar kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Kuantan. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa suara mesin itu berasal dari mesin-mesin yang digunakan untuk penambangan emas ilegal.

Guntur menjelaskan kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut berlangsung cukup lama dan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain areal perkebunan, para penambang biasanya melakukan aktivitasnya di daerah aliran sungai (DAS) hingga menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat.

Menurutnya kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, namun alasan desakan ekonomi membuat mereka selalu kembali menambang.

Terlebih lagi sebagian besar penambang didominasi oleh pendatang asal luar daerah. "Penduduk lokal mayoritas selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang," jelasnya

Dia menjelaskan dalam lima tahun terakhir, Polres Kuansing telah membongkar lebih dari 80 kasus ilegal "mining" termasuk PETI. Dari jumlah itu, sebanyak 120 tersangka diproses hukum.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan TNI, Badan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Daerah dan menggandeng tokoh masyarakat untuk terus memberantas penambangan emas ilegal. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id