RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelarian MA (34) harus berakhir setelah polisi berhasil membekuknya di sekitar Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Warga Desa Kelesa RT 00 RW 00 Kecamatan Seberida ini sebelumnya, menjadi buronan polisi karena diduga mencabuli seorang siswi Sekolah Menengah Pertama berusia 12 tahun.
"MA diringkus polisi atas perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini berdasarkan laporan keluarga korban," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari, Senin, 15 Januari 2018.
Baca juga:
Astaghfirullah, Saat Warga Usai Tarawih, Pria Ini Cabuli Anak Di Bawah Umur
Oknum Pak RT Mesum, Cabuli Remaja Belasan Tahun Sebanyak 4 Kali
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 2 Oktober 2017 lalu. Saat itu, pelaku mencabuli korbannya di semak belukar, dekat dari tempat tinggalnya.
MA menggunakan modus mengajak remaja belia tersebut jalan-jalan. Namun korban justru diajak ke tempat sepi.
"Pelaku membujuk dan mengajak korban jalan-jalan. Namun diajak ke tempat sepi. Kemudian korban didorong dan diancam jika melawan," kata Arif.
Korban pun menangis diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Tetapi pelaku tak peduli dan semakin beringas menyetubui korban. Meski sempat melawan, namun korban kalah tenaga.
Korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Mendengar pengakuan sang adik, Ros kaget dan emosi. Lalu kakanya melaporkan ke Polsek Seberida.
Kemudian polisi mencari keberadaan pelaku yang ternyata sudah kabur dari rumah. Sehingga polisi menetapkannya ke daftar pencarian orang untuk kasus pencabulan.
Beberapa bulan kemudian, setelah melakukan pencarian dan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menciduk pelaku di sekitaran Kecamatan Seberida. Saat ini, MA diamankan di Polsek Seberida untuk pengembangan kasus. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id