KPU Riau: Ini Bedanya Syarat Pencalonan dengan Syarat Calon di Pilkada

Ketua-KPU-Riau-Nurhamin.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara syarat pencalonan dengan syarat calon dalam sebuah pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Kami ingatkan bahwa syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau secara pribadi, tidak berkaitan dengan syarat pencalonan. Bedakan itu, syarat pencalonan dengan syarat calon," katanya di kantornya, Kamis, 11 Januari 2018.

Baca Juga: 

Usai Salat Duha, Syamsuar-Edy Nasution Daftar Ke KPU Riau

Meski Tanpa Istri, Firdaus-Rusli Effendi Tampak Sumringah Duduk Di Pelaminan KPU

Menurutnya, syarat calon itu dalam aturannya harus dilakukan proses perbaikan dalam masa-masa perbaikan. Itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.

Namun, jika pengurus parpol tidak mendaftarkan pasangan calonnya dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah) atau DPW, maka Dewan Perwakilan Provinsi (DPP) parpol yang mengemban tugas untuk mendaftarkan pasangan calon yang diusungkannya.


"Sedangkan syarat pencalonan, itu mutlak dilakukan pada hari itu dan harus ada perbaikan di saat itu juga," jelasnya.

Pada pilkada saat ini jumlah kursi yang harus dipersiapkan berjumlah 13 kursi. Itu didapat dari 20 persen dari 65 kursi yang ada di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau.

Nurhamin pun mengingatkan kepada seluruh calon yang telah mendaftarkan diri, untuk segera melengkapi berkas yang belum terpenuhi saat mereka mendaftar.

Klik Juga: 

Sah, Nurhamin Terima Akad Pasangan Andi Rachman-Suyatno

Pasangan Cagub-Cawagub "Zaman Now" Menutup Pendaftaran Di KPU Riau

Usai mereka menutup pendaftaran calon yang baru saja usai pada tanggal 10 Januari 2018 silam, langkah selanjutnya yang mereka ambil akan membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas meneliti berkas calon termasuk berkas yang kurang.

"Disana juga akan kami tabulasi dan akan kami berikan kepada LO atau mandat dari paslon dan kekurangan itu bisa dilengkapi tetapi jika habis atau terlewati tentu resikonya ada,"tutupnya. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id