RIAU ONLINE, PEKANBARU - Maraknya fenomena Jenderal TNI maupun Polri yang terjun di ajang pesta demokrasi di Indonesia menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Lima jenderal yang masih aktif maju dalam bursa calon gubernur.
Sebut saja Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat TNI, Letnan Jenderal Edy Rahmayadi yang ikut dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018.
Baca juga:
Partai Prabowo, Gerindra, Koalisi Abadi Dengan PKS Di Pilgub Riau 2018
Cara Unik KPU Riau Sosialisasikan Pilgubri 2018
Pilgub 2018, KPU Ajukan Anggaran Rp382 Miliar
Kemudian Kepala Korps Brimob Polri, Inspektur Jenderal Murad Ismail maju di Pilkada Provinsi Maluku. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Timur.
Kemudian Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw maju dalam pemilihan Gubernur Papua.
Terkait fenomena ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tak berhak untuk banyak berkomentar.
"Kami tidak akan mengomentari selain apa yang menjadi ranah kami. Itu semua ada dalam UU pemelihan kepala daerah tentang peraturan KPU tentang pencalonan," kata Komisioner KPU Riau, Ilham Yafiz melalui sambungan telpon, Selasa 2 Januari 2017.
Menurutnya, selama calon yang akan maju sebagai calon pemimpin daerah memenuhi syarat, KPU akan menerima dari berbagai latar belakang.
"Semua orang kami layani sepanjang dia memenuhi syarat. Akan kita layani. Siapun termasuk Jenderal sekalipun itu. Wilayah kami hanya kepada orang yang ingin mendaftarkan diri sebagai pasangan calon," imbuhnya.
Namun jika calon tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD Riau setelah ditetapkan menjadi pasangan calon, menurut Undang-Undangnnya calon tersebut harus mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
"Jika dia seorang anggota TNI,Polri, DPR setelah ditetapkan menjadi pasangan calon tersebut harus mundur," imbuhnya.
Kemudian calon tersebut melengkapi berkas-berkas seperti formulir surat pernyataan kesediaan mundur dari jabatan pada saat pendaftaran ke KPU. Dan ditambah dengan surat keterangan dari pimpinannya atau atasan lembaganya yang punya wewenang mengangkat dan memberhentikan dan SK penetapan pemberhentian kepada yang bersangkutan.
"Jika calon partai politik yang harus di dapatkan adalah mendapatkan dukungan pencalonan dari DPP partai politik pengusung yang ditanda tangani oleh ketua dan Sekjen yang dibuktikan dengan form DKWK Partai politik dan harus didukung oleh 25 persen kursi yang DPRD Provinsi Riau yang kami putuskan sebesar 13 kursi. Serta ada beberapa persyaratan lagi," tutupnya. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id