Jangan Coba-coba! 10 Tahun Penjara Menanti Jika Nekat Pelihara Satwa-satwa ini

Buaya-warga-Duri.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seekor buaya berjenis Senyulong sepanjang tiga meter baru saja dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dari rumah warga di Duri, Kabupaten Bengkalis. Binatang buas ini rupanya sudah dipelihara selama tujuh tahun.

Terkait peristiwa ini, Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memelihara apa lagi sampai berhubungan dengan hewan liar.

Baca juga: Buaya Sepanjang 3 Meter Peliharaan Warga Duri, Akhirnya Pindah Rumah

"Sebetulnya dengan adanya kejadian ini masyarakat perlu edukasi melalui sosialisasi bersama kita bahwa setiap binatang buas (wild life animal) sudah memiliki tempat hidupnya sendiri di alam," katanya Jumat, 29 Desember 2017.

Selain karena pertimbangan keamanan, sanksi tegas juga akan berlaku bagi setiap pelanggarnya. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta menanti jika masih saja memlihara satwa liar.


Selain itu, satwa ini juga dapat menurunkan penyakit menularnya (zoonosys) seperti Hepatitis, flu burung, rabies, malaria bahkan HIV AIDS kepada siapa saja yang berada di sekelilingnya.

"Dengan memeliharanya maka ada banyak bahaya yang setiap saat dapat mengancam keselamatan manusia. Seperti penyakit menular sampai menunjukkan perangai kebuasannya dengan cara menyerang pada saat kelaparan, birahi, sakit bahkan cidera," imbuhnya.

Oleh sebab itu bagi masyarakat yang masih memelihara binatang liar sebaiknya menyerahkan langsung kepada petugas BBKSDA Riau. Binatang itu seperti kucing hutan, ular, siamang, owa, beruang, rusa, buaya dan lainnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id