Menerima dan Memberi Suap Hukumannya Berat. Panwaslu Ingatkan Jangan Terpengaruh Imbalan

Panwaslu-Inhil.jpg
(M Zaenal)

LAPORAN: M ZAENAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Andang Yuliantoro, SH. MH, mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh terhadap imbalan.

Hal itu perlu diingatkan, karena hukuman kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp200juta mengancam pelakunya.

"Tak seimbang, kalau masyarakat hanya mau menerima Rp200.000,- dari pasangan calon untuk memilih, itu sangat rugi, maka jangan dekati suap dari pasangan calon," ucapnya usai Rapat Koordinasi (Rakoor) Panwaslu dengan Stakeholder dalam rangka pengawasan pemilu, di aula Hotel Dubest, Tembilahan, Minggu 24 Desember 2017

Lanjutnya, yang memberi juga sama-sama akan menerima hukuman seperti itu. Menerima janji-janji juga dilarang dari peserta calon apapun bentuknya, selain program dan embangunan, maka itu dapat dipidana.

Panwaslu juga harapkan melalui stakeholder yang hadir agar memberikan pencerahan terhadap masyarakat suapaya bisa lebih tau terhadap peraturan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.


"Khusus Pilkada, masyarakat tidak mengetahui semua terhadap apa-apa yang dilarang," tukasnya.

Larangan seperti menerima imbalan, imbaunya kepada peserta yang hadir, disampaikan agar masyarakat betul-betul menerima informasi yang benar terhadap larangan dalam Undang-undang (UU) kepemiluan dan Pilkada 2018.

"Bagi pemilih pemula dengan energi baru kita berpikir ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu ini, kalau mereka melihat gejala terhadap pelanggaran pemilu yok lapor ke Panwaslu," ucapnya.

"Kalau terbukti kita hukum pelakunya. Panwaslu siap melindungi para pelapor baik identitas dan keamanannya. Mereka terancam kita back-up dengan aparat kepolisian," imbuhnya

Tempat aduan yang berada di kecamatan, lapor di Kecamatan, Panwaslu ada di Kantor Camat, katanya lagi, di desa juga ada, berada di Kantor Kepala Desa.

Tampak hadir pada kesempatan itu, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan perwakilan anggota Partai Politik (Parpol).

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id