Di Hari Ibu, BBKSDA Riau Terima Banyak Kado. Apa itu?

BKSDA.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Mahfud menyebutkan, di Hari Ibu ke-89 tahun 2017 ini, mereka banyak mendapatkan bingkisan terbaik bagi penyelamatan hutan beserta isi-isinya di Riau.

"Di hari Ibu ini kami mendapatkan banyak bingkisan. Tidak satu, melainkan lebih dari dua terutama dari kawan-kawan pegiat lingkungan," kata Mahfud di kantornya, Jumat, 22 Desember 2017

Bingkisan pertama di Hari Ibu yang mereka dapatkan ialah bentuk dukungan dan terima kasih berupa beberapa hasil bumi dari olahan tanah bergambut seperti sagu, dan lainnya dari Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Riau atas kemenangan mereka dalam gugatan korporasi PT RAPP yang menolak SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 yang terbit pada tanggal 16 Oktober 2017 silam.

"Kawan-kawan WALHI Riau tadi sampaikan ucapan selamat terutama di hari ibu ini terkait proses PTUN antara Kemen LHK dengan PT RAPP," ucapnya.

Bingkisan selanjutnya, ialah penetapan dua tersangka penyelundupan hewan dilindungi, trenggiling yang sukses digagalkan TNI-AL pada tanggal 24 Oktober 2017 silam.


"Bahwa kasus trenggiling dengan dua tersangka yang penyerahannya dilakukan di Lanal Dumai sudah P21 di Kejari Bengkalis dan menunggu jadwal persidangan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian bersama Dirkrimsus Polda," terangnya.

Kemudian hadiah yang mereka terima lainnya, terkait diamankannya alat berat dari Taman Nasional Tesso Nillo oleh mereka bersama tim Patroli taman nasional.

"Tadi malam juga telah dilakukan operasi pengamanan alat berat dari TN Tesso Nilo oleh Gakkum bersama Tim Patroli TNTN. Barang Bukti berupa alat berat sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru," sambungnya.

"Juga ada terkait alat berat dari Hutan Produksi Bagan Sinembah Rokan Hilir. Putusan Perdata No. 24 kasus perambahan kawasan di PN Rohil, antar Penggugat Rismadi melawan Presiden RI, Kementerian LHK, Dirjen GAKKUM, KaBPPHLHK Wilayah Sumatera, Ka Seksi II dan sore kemarin diputuskan bahwa hakim menolak gugatan pengugat dengan alasan gugatan kabur dan menghukum pengugat membayar Rp3.400.000," pungkasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id