AKHIRNYA, Suparman (kiri) dan Sukiman, lalu Muhammad Harris dan Zardewan, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu serta Pelalawan, Jumat, 22 April 2016, di Kemendagri, Jakarta.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Riau, Sudarman membantah bahwa pengganti mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman adalah seorang Pelaksana tugas (Plt) ataupun Pelaksana harian (Plh). Jabatan orang nomor satu di Rohul sudah dipastikan akan digantikan oleh Wakil Bupati terpilih, Sukiman.
"Ini saya luruskan, Sukiman bukanlah Plt ataupun Plh. Statusnya Wabub melaksanakan tugas sehari-hari Bupati," katanya di Kantor Gubernur Riau, Kamis, 14 Desember 2017.
Itu telah sesuai dengan Undang-undang sambil menunggu pengangkatan menjadi Bupati yang langsung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Tambahnya, dirinya belum mengetahui kapan Sukiman akan sepenuhnya menjabat sebagai Bupati secara definitif. Karena dirinya belum menerima salinan putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Saya saja belum dapat salinan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Tetapi upaya kita sudah kok. Kuta sudah kirimkan surat ke PN Pekanbaru," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Thjajo Kumolo akan memberhentikan Suparman dari posisinya sekarang, sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul). Akan tetapi, keputusan ini baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima putusan MA terkait kasasi yang dilayangkan oleh lembaga anti rasuah, KPK.
"Harusnya saya mempercepat itu (memberhentikan Suparman) supaya Pemerintahan tetap berjalan. Tapi saya harus tunggu," katanya di Hotel Aryaduta, Kamis, 16 November 2017.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id