Sampaikan Pledoi di Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Serda Musaini. JPU Tetap Tuntut Terdakwa Dihukum Mati!

Sidang-Pembunuhan-Serda-Musaini.jpg
(M Zaenal)

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Sidang lanjutan Kasus Pembunuhan terhadap anggota Koramil 03/ Kateman Kodim 0314/Indragiri Hilir, almarhum Serda Musaini, oleh terdakwa M. Tamsir digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, Senin 11 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.

Sesuai agenda sidang, Tim Kuasa Hukum M Tamsir membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa dihadapan majelis hakim dengan Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH dan Andi Graha, SH.

Terdakwa M. Tamsir didampingi oleh Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Frederic Daniel Tobing, SH tampak pula Hadir mengikuti sidang tersebut Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH dan Kasdim 0314/Indragiri Hilir Mayor Inf. Suratno.

Dalam pledoinya, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, ada pemaksaan terhadap hukum sehingga tidak tercapai hukum yang berkeadilan. Harusnya, hukum tetap memakai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum, yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh (Lucius Calpurnius Piso Caesoninus 43 SM).

"Kita tidak sependapat dengan JPU, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, karena tidak ada jeda waktu untuk berfikir dengan tenang dan terdakwa bukan orang yang bisa memikirkan alibi untuk menghindarkan tuntutan hukum," ujar penasehat Hukum Terdakwa M Tamsir atas dasar itulah Penasehat Hukum menolak keras kesimpulan JPU.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, jaksa tidak berhasil membuktikan tuntutan tentang pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan hanya terbukti pada pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP.


Menanggapi pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, JPU dalam repliknya menyatakan bahwa jaksa tetap pada tuntutan semula yakni terdakwa di hukum mati.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati, serta menolak atau mengesampingkan pledoi penasehat hukum Terdakwa," ujar JPU Frederic Daniel Tobing, SH.

Senada dengan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dalam dupliknya juga menyatakan tetap pada pembelaan semula yakni tidak terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada lagi hal - hal lain, yang akan disampaikan dalam sidang tersebut.

Setelah penyampaian pledoi, replik dan duplik, Majelis Hakim menunda sidang sampai hari Senin, tanggal 18 Desember 2017, dengan agenda pembacaan vonis.

Dalam sidang tersebut, tampak puluhan personil Polres Indragiri Hilir dari lintas fungsi mengamankan jalanya sidang lanjutan kasus pembunuhan ini, sehingga situasi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Pengamanan juga dibantu personel POM TNI dari Subden POM I/3 - 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id