RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga petugas jaga atau sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bengkalis mengakui kalau mereka ikut membantu kaburnya warga binaan M Azizie Bin Abdul Hamid. Mereka menerima kompensasi untuk mengeluarkan terpidana 15 tahun penjara itu dari Lapas.
Hal itu terungkap dari sidang kode etik di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa, 28 November 2017. Tiga sipir itu adalah Safriandi, Sucipto, dan Beri Kunari Zawan.
Tiga Tahanan Di Bengkalis Kabur 2 Wanita Penghuni Lapas Bengkalis Tertangkap Simpan Sabu Di Sel |
Bandar narkoba dari Malaysia itu kabur dari Lapas Bengkalis pada Kamis, 16 November 2017 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Kaburnya, ternyata karena difasilitasi.
"Ada penyalahgunaan wewenang, dan tentunya menyalahi kode etik petugas pemasyarakatan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Lilik Sujandi.
Atas pelanggaran itu, ketiga sipir dituntut melakukan pengeluaran napi secara tidak sah. Mereka diminta membuat pernyataan terbuka kepada atasannya. "Dalam pemeriksaan, mereka mengakui menerima sesuatu (uang)," kata Lilik.
Selain sidang etik, ketiganya juga akan mintai pertanggung jawaban sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN). Mereka ditindak secara administrasi seusai Undang-Undang PNS.
"Ketiganya juga direkomendasikan mengikuti proses hukum pidana umum oleh aparat penegak hukum. Proses akan dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan," jelas Lilik.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id