Kabulkan Kasasi Jaksa KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Pelantikan-Suparman-Sukiman-di-Kemendagri.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Karir politik Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman, harus berakhir di tangan Artidjo Alkostar. Hakim Agung Kamar Pidana ini memutuskan menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPRD Riau dari Partai Golkar tersebut. 

Dalam tuntutan dibacakan JPU KPK, Tri Anggoro Mukti, Kamis, 26 Januari 2017, Suparman dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi subsider selama masa penahanan dan denda yang sama yakni sebesar Rp 200 juta.

Sedangkan untuk Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus, selain Artidjo, Majelis Hakim beranggotakan MS Lumme dan Krisna Harahap, memutuskan menolak perbaikan JPU dan tetap pada vonis di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, lima tahun enam bulan penjara. 

Majelis Hakim Vonis Bebas Suparman, Johar Dibui 5 Tahun 6 Bulan

Johar Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Hanya 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan untuk kedua politisi Partai Golkar Riau tersebut diputuskan Rabu, 8 November 2017, dengan nomor register: 2233 K/PID.SUS/2017 dan surat pengantar W4.U1/4825/HK.01.TPK?IX/2017.

Juru bicara MA, Abdullah, membenarkan perkara tersebut telah diputus. Hanya saja salinan putusannya belum dimasukkan ke website MA karena masih di majelis hakim. Ia memastikan permohonan kasasi JPU untuk terdakwa yang juga Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kabul.

"Amar putusan belum tahu saya. Yang jelas kasasinya jaksa dikabulkan. Dan jaksa mesti tidak terima toh, dibebaskan ndak terima toh. Nah, kalau dikabulkan biasanya sebaliknya," ujar Abdullah, dilansir dari jpnn.com, Jumat, 10 November 2017. 


Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, Tri Anggoro Mukti, akhir Januari 2017, subsider kurungan itu sebagai pidana pengganti selama tiga bulan dengan perintah agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kedua terdakwa pernah merasakan kursi empuk di DPRD Provinsi Riau itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf A RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, pertama kali di Riau, perkara korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus bernasib malang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Non-aktif, Suparman, Kamis, 23 Februari 2017.

 Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Jangan Senang Dulu Vonis Bebas, KPK Tunggu Suparman Di MA

Selain divonis bebas, Suparman juga mulai hari ini bisa menghirup udara bebas usai Majelis Hakim diketuai Rinaldo Triandiko, menolak segala tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ketua Majelis Hakim, Rinaldo Triandiko mengatakan, tuduhan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah ataupun bersalah sebagaimana telah dituduhkan kepadanya dalam kasus dugaan Tipikor pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 silam.

Kasasi perkara Suparman dan Johar Firdaus ini diajukan oleh JPU KPK dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk I: 62/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pbr, masuk 26 September 2017, dan didistribusi 27 Oktober 2017.

Sebagai pihak termohon atau terdakwa adalah Terdakwa I Johar Firdaus dan Suparman terdakwa 2. Amar putusan terhadap Terdakwa , Suparman majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU, sedangkan terhadap terdakwa 1, majelis hakim menolak perbaikan JPU.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id